PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Pagi yang biasanya ramai pelanggan berubah mencekam bagi seorang pemilik warung di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pintu warungnya ditemukan rusak dan sejumlah barang dagangan serta kendaraan raib, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Info yang didapat dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat pelapor baru bangun pagi. Seorang pelanggan memanggil dan memberitahu bahwa pintu warung sudah terbuka. Padahal malam sebelumnya pintu tersebut sudah dikunci. Setelah dicek, beberapa barang penting sudah tidak ada di tempatnya.
Barang yang hilang antara lain 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e yang semula di-charge di warung, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam warung, 1 tabung gas 3 kg, dan 1 buah aki mobil. Engsel pintu warung juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp14.950.000 sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” demikian menurut laporan polisi Nomor: LP/B/213/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kerugian belasan juta itu cukup besar bagi usaha kecil. Hilangnya motor dan handphone membuat aktivitas jualan dan komunikasi pemilik warung ikut terganggu. Tabung gas dan aki yang juga raib menambah beban karena merupakan aset penunjang usaha.
Empat bulan berselang, Satreskrim Polres Padangsidimpuan melalui Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus ini. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, terduga pelaku berinisial PD, 35, diamankan di sebuah veron sawit di Dusun 2 Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Nomor rangka dan nomor mesin telah dicocokkan dan sesuai dengan STNK milik pelapor. Barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan.
Terduga pelaku saat ini diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi kejadian ini, Polres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP Meri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tempat usaha dan barang berharga.
“Polres Padangsidimpuan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.








Komentar