Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Ribuan ikan yang dilindungi dalam kawasan suaka sungai “Lubuk Larangan” di Kota Padangsidimpuan ditemukan mati massal dan membusuk akibat dugaan pencemaran limbah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Bola, Senin (24/8/2026). Peristiwa ini berdampak pada aliran Sungai Batang Ayumi yang mencakup wilayah Lubuk Larangan Batunadua Jae, Tanggal, Sitamiang, Siborang, hingga Nusa Indah.
Kerusakan ekosistem tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum Pengelola Lubuk Larangan Batunadua Jae, Ali Mukdan Siregar, bersama tokoh agama Muhtadi, tokoh adat Salamuddin Nasution, serta Ketua Naposo Nauli Bulung Yuda. Mereka menyatakan bahwa kawasan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan warga kini mengalami kerugian besar karena potensi panen sirna seketika tanpa hasil apa pun.
“Ikan yang mati tidak hanya di satu tempat. Aliran sungai dari hilir hingga ke Lubuk Larangan Nusa Indah terindikasi tercemar limbah yang diduga berasal dari TPA Batu Bola. Kami dan seluruh warga sungai merasa sangat dirugikan,” tegas Darman Lubis (Ketua Umum HIPSI), di Padangsidimpuan, Senin (24/8/2026).
Darman menjelaskan bahwa kondisi kritis ini telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Ia menekankan peran Himpunan Penjala Ikan Sungai Indonesia (HIPSI) sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan memantau ekosistem perairan sesuai tradisi kearifan lokal. Pencemaran yang menyebar dari hilir bendungan dekat TPA Batu Bola dinilai mengancam keberlangsungan sistem pengelolaan sungai yang selama ini dijaga masyarakat.
Sebagai landasan hukum penanganan masalah ini, pihak HIPSI dan warga merujuk pada Kesepakatan Bersama (MOU) yang melibatkan Wali Kota Padangsidimpuan, Kapolres, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan HIPSI. Dokumen tersebut secara spesifik mewajibkan penanganan serius terhadap kasus pencemaran sungai yang menyebabkan kematian ikan berulang kali.
“Kami mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Diperlukan solusi nyata dan langkah antisipasi agar kerusakan tidak meluas dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Darman Lubis (Ketua Umum HIPSI), di Padangsidimpuan, Senin (24/8/2026).
Warga setempat berharap instansi terkait dapat menuntaskan masalah pencemaran ini sesegera mungkin agar fungsi ekologis sungai pulih kembali. Pelestarian tradisi Lubuk Larangan yang menjadi kebanggaan identitas budaya Padangsidimpuan dinilai bergantung pada respons cepat pemerintah dalam melindungi aset alam dan ekonomi masyarakat lokal.








Komentar