Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Asap pekat yang membumbung dari pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Bola, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dan melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku. Pembakaran sampah berton-ton secara terbuka tanpa pengendalian menyebabkan polusi udara serius yang berpotensi membahayakan warga.
Pantauan Wartawan, Sabtu sore, 14 Maret 2026 menunjukkan seluruh area TPA diselimuti asap tebal yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah oleh pihak pengelola. Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak negatif akibat asap tersebut.
“Asapnya mengganggu pernapasan saat saya melintas di sini, mata jadi perih. Ini sangat berbahaya, apalagi ada anak-anak dan lansia di sekitar sini.” ujar Roni Tua Nasution, warga yang melintas di depan TPA.
Asap pembakaran sampah mengandung partikel halus (PM2.5), dioksin, furan, karbon monoksida, dan senyawa organik volatil (VOC) yang dapat memicu gangguan pernapasan akut, iritasi mata dan kulit, serta risiko penyakit kronis seperti kanker dan gangguan paru-paru jangka panjang.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi tersebut yang seakan sudah terjadi terbiasa. Namun, pembakaran sampah terbuka jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Dikutip menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf g melarang pembakaran sampah tanpa prosedur teknis yang benar. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi berat atas pencemaran lingkungan. Pasal 98 menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pasal 108 khusus mengatur pembakaran lahan dengan ancaman pidana 3 sampai 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus ramah lingkungan. Pelanggaran baku mutu emisi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Beberapa daerah lain telah menetapkan peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pembakaran sampah sembarangan, seperti Perda Jawa Barat No. 12/2010 dan Perda DKI Jakarta No. 3/2013. Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan mengadopsi regulasi serupa.
Jika pembakaran sampah menyebabkan kebakaran besar, pelaku dapat dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Selain sanksi pidana, Pasal 87 UU 32/2009 mewajibkan pelaku pencemaran membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan. Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah terbuka yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Ahmad yang juga warga Padangsidimpuan berharap Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe untuk segera menghentikan praktik pembakaran terbuka di TPA Batu Bola dan menerapkan sistem pengelolaan sampah sesuai aturan.
“Kami berharap Wali Kota segera mengambil langkah tegas menghentikan pembakaran terbuka di TPA Batu Bola dan menerapkan pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan.”pungkasnya.








Komentar