Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menyerahkan satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa, 7 April 2026.
Tersangka berinisial R., berusia 49 tahun, warga Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan yang diterima tanggal 10 April 2025, penyidik kemudian mengusut kasus tersebut hingga penetapan status tersangka. Diduga perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP lama yang kini diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim penyidik dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, bersama Kanit II IPDA R. Rumapea, SH, dan jajarannya menyerahkan tersangka serta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sekira pukul 15.00 WIB dengan disaksikan Kasi Datun Hendra Sinaga, SH., MH, dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH. Proses serah terima menandakan berkas perkara telah lengkap dengan status P21, siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Barang bukti yang diserahkan cukup substansial, meliputi 34 dokumen asli permohonan pinjaman atau kredit, satu lembar sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 579 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta satu unit bangunan permanen yang berdiri di atasnya.
Selain aset properti, penyidik juga menyerahkan sejumlah peralatan industri berupa satu unit mesin pengayak, satu unit mesin hammer mill, satu unit mesin mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, dan satu unit conveyor.
“Berkas perkara sudah lengkap sesuai standar P21, sehingga kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga dalam keterangan persnya ke media.
Tandasnya, pihak kejaksaan akan segera memeriksa kelengkapan administrasi dan materiil perkara sebelum mengajukan surat dakwaan ke pengadilan.
Dengan penyerahan ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut resmi memasuki tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih satu tahun sejak dilaporkan.








Komentar