Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Padangaidimpuan, Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai beserta barang bukti dan terduga pelaku kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP3BC) Tipe Madya Pabean C Sibolga. Proses serah terima tersebut berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Terduga pelaku yang berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diserahkan bersama anak kandungnya yang berinisial SJFA. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan mencakup satu unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BA 8340 SAA, serta 53 jerigen kosong. Selain itu, petugas juga menyita 10 dus rokok merek Luffman tanpa pita cukai. Berdasarkan perhitungan rinci, setiap dus berisi 80 slop, dengan total keseluruhan mencapai 8.000 bungkus atau setara dengan 128.000 batang rokok ilegal.

Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyerahan berkas perkara tersebut. Ia didampingi oleh Kanit III IPDA M. Fithri, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, serta sejumlah personel lainnya. Sementara dari pihak Bea Cukai Sibolga, penerimaan perkara diterima oleh Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama beserta empat rekan kerjanya.

“Selama kegiatan penyerahan pelimpahan perkara, terduga pelaku dan barang bukti berjalan aman dan lancar. Situasi aman dan terkendali,” demikian bunyi keterangan resmi yang dirilis Humas Polres Padangsidimpuan terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga  Perkuat Koordinasi Keamanan, Kapolres Padangsidimpuan dan Danyon C Brimob Sumut Gelar Silaturahmi Strategis

Dengan dilimpahkannya perkara ini, kewenangan penyidikan selanjutnya berada di bawah otoritas Bea dan Cukai sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang cukai. Langkah ini menunjukkan koordinasi intensif antara aparat kepolisian dan instansi teknis dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sah di wilayah Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum terduga pelaku HW masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Bea dan Cukai Sibolga.

Komentar