PADANGSIDIMPUAN,Alarmpena.or.id – Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pernyataan tegas ini disampaikan usai mengungkapkan dua kasus menonjol, yakni penganiayaan bersama dan tindak pidana narkotika, di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Noval Nanusa didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, dan Kasi Humas AKP Ida Meri. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Setiap ancaman terhadap kenyamanan warga, termasuk pelaku usaha, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus penganiayaan bersama yang terjadi pada Selasa (28/7/2026) dini hari di Jalan Jendral Sudirman. Korban, Reza Azhari (21), dikeroyok oleh sekelompok orang hingga mengalami luka tusuk dan memar akibat sekadar menegur ucapan kotor salah satu tersangka. Tiga tersangka berinisial RDH, RN, dan AS telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain kasus kekerasan, Polres Padangsidimpuan juga mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi dengan modus transaksi tertutup atau closed order. Enam tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 48,27 gram dan empat butir pil ekstasi.
Kapolres menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif obat terlarang.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus menggali jaringan pemasoknya hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang kondusif. Bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang tepat.








Komentar