Keponakan Diduga Gelapkan Motor Tante, Polres P. sidimpuan Amankan Pelaku di Rumah Ibunya

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id- Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial ACP yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB di tempat tinggal ibunya, setelah polisi menerima laporan dari korban beberapa hari sebelumnya.

Informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Padangsidimpuan menyebutkan, kasus ini bermula ketika ACP, yang merupakan keponakan korban, meminjam sepeda motor Yamaha NMax milik ibunya atas nama Masitah Siregar pada Selasa, 19 Mei 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Lokasi peminjaman berada di Jalan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Namun, motor tersebut hingga saat ini tidak dikembalikan oleh ACP.

Setelah motor tidak juga kembali, korban bernama Fadel Ali Harahap berupaya menghubungi ACP secara langsung, namun tidak berhasil. Korban juga menghubungi keluarga tersangka, tetapi pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan atau perbuatan ACP. Atas kerugian materil yang dialami, korban kemudian memberikan kuasa kepada Fadel Ali Harahap untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ACP telah menjual sepeda motor tersebut melalui platform marketplace. Dalam pengembangan lebih lanjut, penyidik juga mengidentifikasi seorang pria berinisial R yang diduga merupakan teman ACP dan hadir saat motor dijual. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” ujar Kasi Humas AKP Meri dalam keterangan persnya, Rabu 27 Mei 2026.

Lanjutnya, Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara. Polisi juga telah melengkapi berkas perkara sebagai dasar untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Wakil Panglima TNI Tinjau Langsung Lokasi Bencana Banjir Bandang di Tapanuli Selatan

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB asli atas nama Masitah Siregar. Total kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp35.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh fakta hukum terkait peristiwa penggelapan ini.

Tersangka ACP saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Rencana tindak lanjut (RTL) yang disusun antara lain berupa pemeriksaan tersangka, penahanan, hingga pengiriman barang bukti ke Kejaksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Komentar