Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Polres Padangsidimpuan menggelar bedah buku berjudul Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal di Aula Pratidina, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut digelar sebagai rangkaian menyambut HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus memperkenalkan karya AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kapolres setempat.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, Forkopimda, tokoh agama, budaya, akademisi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Turut hadir pula perwakilan dari instansi terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, TNI, BNNK, Lapas, dan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Dalam pemaparannya, AKBP Wira Prayatna menyampaikan latar belakang penulisan buku yang terbagi dalam tiga bagian utama: ide besar transformasi penegakan hukum humanis, kearifan lokal termasuk restoratif justice dengan konsep Dalihan Na Tolu, serta nilai strategis buku bagi institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi multi-pihak dalam penanggulangan narkoba, perlindungan anak, dan mitigasi bencana.
“Keempat bab dan bagian dalam buku tersebut sangat bagus terutama pada bagian kearifan lokal, karena mengutamakan adat budaya dalam penyelesaian suatu masalah terutama dalam penegakan hukum,” tandasnya Dr. Zulpadli, M.Pd, selaku Rektor IPTS sekaligus Ketua FKUB.
Dari sisi akademisi, Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum, Dosen Fakultas Bahasa IPTS, menyambut baik substansi buku tersebut. Menurutnya, buku ini menjadi salah satu cara pendekatan kepada masyarakat yang relevan dengan arah reformasi Polri menuju Presisi Polri.
“Buku layak dijadikan bahan referensi dalam Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal,” ujarnya.
Tokoh budaya Manaon Lubis mengapresiasi terbitnya buku tersebut. Ia menegaskan bahwa kearifan lokal harus diutamakan dalam menyelesaikan permasalahan sosial, khususnya upaya memberantas penyakit masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Asalsah Harahap selaku Raja Luat Losung Batu berharap pemerintah kota dapat menetapkan peraturan daerah terkait kearifan lokal. Harapannya disambut baik oleh Kapolres yang menyatakan Polres siap memberikan masukan terkait penyusunan Perda tersebut.
Menjawab pertanyaan mahasiswi UMTS Marisyah Harianja terkait tantangan restoratif justice, AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa konsep Dalihan Na Tolu memiliki kemiripan dengan prinsip dalam KUHAP baru. Kendala utama, lanjutnya, adalah minimnya aturan tertulis mengenai hukum adat Angkola yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, terkait pengecualian kasus yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice, dijelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam pasal 79-88 KUHAP.
“Kasus yang bisa di-restoratif justice sudah diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai contoh kasus tipiring dengan maksimal ancaman lima tahun,” imbuhnya.
Walikota Letnan Dalimunthe dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap program-program yang termuat dalam buku. Pemerintah kota, tegasnya, siap menerima masukan dan mendukung program terkait kearifan lokal melalui kerja sama semua pihak.
Ketua DPRD Kota Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, menambahkan bahwa pihaknya akan segera bermusyawarah untuk membentuk Perda terkait kearifan lokal dalam penyelesaian permasalahan kamtibmas.
Sebagai penutup, AKBP Wira Prayatna menyampaikan kesimpulan bahwa buku ini diharapkan menjadi pendorong lahirnya Perda dan pembukuan living law adat Angkola.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan sertifikat dan plakat kepada panelis, serta sesi foto bersama pukul 12.20 WIB. Situasi selama acara berlangsung aman dan kondusif.








Komentar