Polres Padangsidimpuan Amankan Tersangka Curas, Korban Luka Sayat

PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MY (49) terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukan di wilayah hukumnya pada Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/82/II/2026 yang diterima pada 9 Februari 2026 lalu. Peristiwa kejahatan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (9/2/2026), di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Korban bernama Anita saat itu hendak mengecek ikan di tempat penampungan ketika dicegat oleh oknum tidak dikenal.

Berdasarkan kronologi penyelidikan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat sendirian dihadang oleh dua hingga tiga orang pelaku di sebuah simpang sekitar 50 meter dari rumahnya. Para pelaku yang diduga menggunakan sepeda motor putih melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Saat korban berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, ia mengalami luka sayat pada lengan dan jari tangan kiri.

“Tersangka bersama rekan lainnya yang kini masih buron bernama Latok, diduga kuat melakukan aksi tersebut dengan mengambil paksa barang milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Sabtu (11/4/2026).

Akibat kejadian nahas itu, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta. Barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi B 5373 TIS, uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit handphone merek Vivo, serta sebuah cincin emas seberat 7,5 gram. Satu buah parang yang digunakan untuk mengancam korban juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang warga bernama Angga yang mendengar teriakan korban dan menemukan kondisi korban tergeletak bersimbah darah. Hasil verifikasi medis menunjukkan adanya luka sayat pada tubuh korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Tersangka MY kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Kepala BNNK Tapsel yang Baru Menjabat

Polres Padangsidimpuan akan terus melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa di malam hari.

Komentar