PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (29) pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, Minggu (12/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/188/IV/2026 yang diterima pihak kepolisian sehari setelah kejadian. Peristiwa kejahatan terjadi pada Jumat (10/4/2026) sore di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Korban bernama Akmal Hanapi melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diparkir di depan rumahnya.
Berdasarkan kronologi penyelidikan, sepeda motor dengan nomor polisi BB 4326 FA tersebut awalnya digunakan oleh adik korban untuk menjemput saudari mereka dari sekolah. Setelah memarkir kendaraan di depan bengkel milik keluarga, sepeda motor itu tiba-tiba hilang tanpa jejak saat pemiliknya menanyakan keberadaannya. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, sehingga korban memutuskan melapor ke polisi.
“Penungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Sinaga melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).
Hasil lidik mengarahkan penyidik pada satu sosok laki-laki yang terekam kamera pengawas mengambil sepeda motor tersebut. Tersangka AH kemudian berhasil digelandang ke Mapolres pada hari Minggu siang. Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, satu potong baju kaos hitam, satu celana pendek merah yang diduga digunakan saat aksi, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta. Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Beat tahun pembuatan 2025 dengan nomor rangka MH1JMF11XSK302349. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” imbuh Kasi Humas.
Lanjutnya, polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat memarkir di tempat umum.








Komentar