Padangsidimpuan,Alarmpena.or.id – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial PL (44) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut laporan, adanya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di gang rukun Dusun II Desa Palopat Pijorkoling. Kapolsek bersama personil Polsek Padangsidimpuan Batunadua langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penindakan terhadap PL.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua, di TKP, Rabu (3/6/2026) kepada media melalui Kasi Humas AKP Meri dalam relies persnya.
Lanjutnya, dari tangan PL, petugas menyita satu tas pinggang warna coklat merk Polo Armstar berisi barang bukti. Hasil pemeriksaan menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga sabu bruto 30,70 gram, 1 bungkus sedang diduga sabu bruto 2,02 gram, 31 bungkus kecil diduga sabu bruto 4,75 gram, serta 1 bungkus diduga ganja bruto 3,89 gram dan kertas tictak. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.177.000, dua mancis yang dimodifikasi sebagai alat bantu menggunakan sabu, dan 1 pipet kaca.
“Barang bukti telah diamankan dan pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
PL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama panggilan Ipeh, warga Makam Pahlawan. Ia menyatakan selalu membeli sebanyak 2 sak dengan harga Rp 8.000.000. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2 bulan terakhir.
Penggeledahan di TKP dilakukan dengan pengawasan Kadus II Desa Palopat Pijorkoling, an. Rayo. Selanjutnya, Kepala Desa Palopat Pijorkoling bersama perangkat desa memberikan apresiasi kepada Kapolres Padangsidimpuan beserta jajaran atas penindakan tersebut.
“Kami berterima kasih atas tanggapannya menangani peredaran narkoba di wilayah kami,” kata Kades Palopat Pijorkoling, di lokasi.
Tindakan yang telah dilakukan petugas meliputi penangkapan dan pengeledahan, pembawaan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, pemeriksaan saksi-saksi penangkap, serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terduga pelaku. Rencana tindak lanjut kasus ini mencakup pengembangan jaringan, gelar perkara awal, penyidikan, dan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).








Komentar