Eksekusi Rumah Dr. Badjora Tuntas, Pemohon Soroti Penerimaan Uang Lelang

PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Proses eksekusi pengosongan kediaman Dr. Badjora Muda Siregar di Jalan Kenanga No. 08, Kota Padangsidimpuan, telah dilaksanakan tuntas oleh petugas Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). Pengosongan objek sengketa ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski diwarnai penolakan dan keberatan dari pihak termohon.

Sengketa aset ini bermula dari perkara waris yang bergulir selama satu dekade, yang berakhir dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 233/K/Ag/2018. Berdasarkan putusan tersebut, objek sengketa wajib dibagi melalui mekanisme lelang. Pada 13 Oktober 2022, Syahlan ditetapkan sebagai pemenang lelang sah melalui Risalah Lelang Nomor 279/07/2022 setelah memenuhi kewajiban pembayaran penuh kepada negara.

Kuasa hukum pemohon, M. Reza Pahlevi Nasution, SH, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum terakhir setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil.

Ia menyoroti fakta bahwa Dr. Badjora pada 21 Maret 2025 lalu telah menerima bagian hasil lelang senilai Rp886.937.463 di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tetapi di sisi lain menolak menyerahkan objek. Status pemenang lelang bukan hanya sah, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara,” tegas M. Reza Pahlevi Nasution di lokasi kejadian, Selasa (14/4/2026).

Menurut Reza, mediasi yang difasilitasi Polres Padangsidimpuan pada November 2025 serta sejumlah teguran pengadilan (aanmaning) telah ditempuh tanpa hasil. Oleh karena itu, jurusita menilai perlu melaksanakan mandat undang-undang untuk memberikan kepastian hak bagi pemenang lelang yang telah membayar secara sah.

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi menuai respons emosional dari pihak Dr. Badjora. Kuasa hukum termohon, Amin M. Ghamal Siregar, SH, menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan karena adanya keyakinan akan kesepakatan lisan terkait hak hunian seumur hidup yang allegedly (diduga) pernah disepakati sebelum proses hibah.

Baca Juga  Sinergi KADIN dan Pemkot Padangsidimpuan Dorong Terobosan UMKM Lewat Workshop Strategis

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menggunakan nurani dalam menyikapi kondisi ini. Eksekusi paksa dikhawatirkan melukai rasa keadilan dan memicu konflik berkepanjangan dalam keluarga besar,” ujar Amin M. Ghamal Siregar seraya menyebut langkah ini sebagai pemaksaan kehendak.

Dr. Badjora (87) tampak pasrah saat meninggalkan kediamannya didampingi keluarga.

Ia menyampaikan kekecewaan pribadi terkait proses yang berjalan, meskipun secara prosedur hukum jalur eksekusi dinilai sah oleh pengadilan. Pihak kuasa hukum termohon juga mengisyaratkan akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam proses sengketa tersebut.

Meski terjadi perbedaan pandangan tajam antara kepastian dokumen legal dan argumen kemanusiaan, aparatur gabungan tetap menyelesaikan proses pengosongan hingga tuntas.Kompleksitas penegakan hukum perdata di mana benturan antara finalitas putusan pengadilan dan dinamika sosial sering kali terjadi di lapangan tercermin dari kejadian ini.

Komentar