Mayat Perempuan Tunawisma Ditemukan di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan

Peristiwa87 Dilihat

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Warga menemukan sesosok mayat perempuan dewasa yang diduga seorang tunawisma tergeletak di Jalan Imam Bonjol Gg. Abadi, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (31/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Warga pertama kali melihat korban yang belum diketahui identitasnya tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri di samping sebuah rumah di gang tersebut. Mengetahui kejadian itu, warga segera melaporkannya kepada Kepala Lingkungan VI setempat, Asrul, yang selanjutnya menghubungi Polres Padangsidimpuan melalui layanan Call Centre 110.

Personil Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Pamapta II IPDA Winni Simatupang bersama Piket Fungsi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Tampang Aipda Dedi Harmadi, dan Ps. Kauridentifikasi Aiptu Fachrizal Nasution segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, tim medis dan kepolisian memastikan perempuan tersebut telah meninggal dunia.

“Korban biasa dipanggil warga dengan sebutan Boru Limbong dan sudah sekitar sebulan berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Tampang tanpa keluarga dan tempat tinggal. Korban juga tidak bisa berjalan,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga dalam keterangan pers yang dikirim melalui bagian humas.

Asrul mengimbuhkan bahwa pihaknya pernah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan terkait keberadaan perempuan tersebut.

Menurut informasi, Dinas Sosial pernah merawat korban dan pihaknya melakukan pengecekan identitas di Dinas Dukcapil, namun petugas tidak menemukan data kependudukannya.

Petugas mengevakuasi mayat tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan menggunakan mobil ambulans pada pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan visum. Dokter RSUD Kota Padangsidimpuan dr. Lily Damayanti Lubis melakukan pemeriksaan eksternal terhadap jenazah pada pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan Visum Et Refertum, tim medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau tindak pidana pada tubuh korban. Dokter menemukan sejumlah kondisi medis seperti bengkak pada kelopak mata, bibir, dan kepala bagian samping, serta luka lecet pada sejumlah bagian tubuh. Petugas menyimpan mayat tersebut di kamar mayat RSUD Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga  PT AR Negosiasi Pembayaran Denda Rp 200 Miliar, PC. GM FKPPI 0212/Ts Desak Pemerintah Tegas: Nyawa Korban Tidak Bisa Dibeli

Polres Padangsidimpuan menyampaikan bahwa jika dalam 2×24 jam tidak ada keluarga yang mengklaim dan tidak ditemukan unsur pidana, RSUD berencana memakamkan mayat tersebut di Jalan Sei Di Rambe, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang merupakan eks lokasi pemakaman COVID-19.

Komentar