Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Konferensi pers yang digelar Kapolres Padangsidimpuan pada Senin (6 April 2026) mengungkap skala kerugian yang dialami puluhan personel akibat dugaan penipuan dalam skema pinjaman ke Bank BRI. Sementara itu, di gedung pengadilan yang berjarak tidak jauh, istri pelaku utama berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa mantan Kepala Seksi Keuangan berinisial RL diduga telah menggunakan Surat Keputusan milik 34 personel untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang setempat sejak 2021 hingga 2025.
Diketahui, para personel tersebut sebenarnya menyetujui penggunaan SK mereka dengan imbalan sejumlah uang, namun sebagian besar istri dari personil bersangkutan tidak mengetahui transaksi tersebut.
“”Kasus ini sudah lama terjadi, mulai tahun 2021 hingga 2025, dan berkaitan dengan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres didampingi jajaran perwira.
Modus yang dijelaskan menunjukkan RL menawarkan skema pinjaman dengan janji imbalan hingga Rp30 juta kepada setiap personil yang bersedia memberikan SK-nya sebagai jaminan. Total nilai transaksi yang tercatat mencapai milyaran rupiah, dengan korban perorangan mengalami pembebanan utang hingga Rp470 juta. Para personil baru menyadari adanya kejanggalan ketika jangka waktu pelunasan yang dijanjikan tiga bulan tidak ditepati, sementara tagihan angsuran tetap berjalan.
Hasil penyelidikan penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan oleh pimpinan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan tanda tangan tersebut tidak identik atau dipalsukan,” tegas Kapolres.
Penyidik juga mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembangunan gudang arang beserta fasilitasnya. Aset tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
RL sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 7 Mei 2025 karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan atasan untuk memuluskan pengajuan pinjaman.
Berbeda dengan istrinya yang sempat ditahan, RL tidak berada dalam status penahanan dan masih menjalani proses banding atas putusan pemecatan tersebut.
Dalam perkembangan terpisah yang terjadi pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis (SHL), istri RL sekaligus anggota DPRD. Hakim Tunggal memerintahkan pembebasan SHL yang sebelumnya ditahan terkait kasus yang sama.
Kuasa hukum SHL, Abdur Rozak, menegaskan kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga Sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” ujarnya di depan pengadilan.
Dua peristiwa yang berlangsung bersamaan ini mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal, baik dalam mengendalikan praktik yang melibatkan personil secara dini maupun dalam prosedur penanganan hukum terhadap terdakwa.
Kapolres menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan kasus ini. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegasnya.
RL kini tengah mengajukan banding atas putusan pemecatan, sementara SHL telah bebas demi hukum berdasarkan keputusan praperadilan yang dikeluarkan pada Senin (6 April 2026).








Komentar