AMPUH Bantah Klaim Sekwan DPRD Padangsidimpuan soal Kenaikan Gaji Rp37,2 Juta

PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) membantah penjelasan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, terkait kenaikan penghasilan anggota dewan dari Rp33 juta menjadi Rp37,2 juta per bulan. Bantahan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik yang mempertanyakan kebijakan tersebut pada masa efisiensi anggaran.

Roy sebelumnya membenarkan adanya penyesuaian penghasilan sebesar Rp4,2 juta tersebut. Menurutnya, kenaikan ini bukan kebijakan baru yang tiba-tiba, melainkan sudah mulai diterapkan sejak tahun 2025.

“Benar, ada kenaikan sebesar Rp4,2 juta, yang sebelumnya Rp33 juta, sekarang menjadi Rp37,2 juta dan kenaikan sebesar Rp4,2 juta tersebut telah melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen,” ujarnya pada terbitan salah satu media online.

Roy menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Pasal 8 huruf 6. Ia menambahkan, penyesuaian ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Besaran Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Faktor pemicu utama kenaikan, menurut Roy, adalah perubahan status kemampuan keuangan daerah yang berubah dari kategori rendah menjadi sedang.

“Kenapa naik? Yang pertama berdasarkan indikator di PP 18 tahun 2017 Pasal 8 huruf 6 disebutkan bahwa pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tahun 2024 ke bawah kemampuan keuangan kita rendah, tetapi tahun 2025 sampai sekarang statusnya termasuk ‘Sedang’. Jadi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ia merinci, dalam Perwal No. 35/2017 dijelaskan bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan berdasarkan kelompok kemampuan daerah. Untuk kelompok rendah paling banyak 3 kali, kelompok sedang paling banyak 5 kali, dan kelompok tinggi paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Doakan Pemulihan Pascabencana di Safari Ramadhan

“Sebelumnya, kemampuan keuangan daerah Kota Padangsidimpuan berada pada kategori rendah, kini sudah masuk kelompok sedang, sehingga penambahan tunjangan untuk anggota DPRD Padangsidimpuan menjadi 5 kali,” imbuhnya.

Namun, penjelasan Roy tersebut langsung dibantah oleh Ketua Umum DPP AMPUH Hadi Susandra Lubis.

Bantahan pertama mengarah pada validitas data kemampuan keuangan daerah. AMPUH mempertanyakan indikator konkret seperti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, atau rasio kemandirian fiskal yang menjadi dasar perubahan status dari rendah ke sedang.

“Interpretasi frasa ‘kemampuan keuangan daerah’ dalam PP 18/2017 seharusnya merujuk pada kemampuan riil untuk membiayai pelayanan publik esensial seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, bukan sekadar kategori administratif yang kemudian digunakan untuk menaikkan tunjangan penyusun kebijakan,” tegas Ketum DPP AMPUH Hadi Susandra yang juga akrab disapa Ucok Lubis kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.

Dikatakannya lagi, dari aspek keadilan dan prioritas anggaran, dengan penghasilan mencapai Rp37,2 juta per bulan—jauh melampaui standar upah minimum regional.

” Dipertanyakan apakah kinerja dan output legislasi DPRD Kota Padangsidimpuan telah sebanding dengan nilai tunjangan yang diterima, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih memerlukan perhatian.” imbuhnya

Kritikan juga terkait transparansi total penghasilan. Publik menantikan penjelasan apakah angka Rp37,2 juta sudah mencakup seluruh komponen penghasilan atau masih terdapat tunjangan lain di luar tersebut yang belum diungkap.

AMPUH meminta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengevaluasi jabatan Sekwan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pasca bencana.

Komentar