Dendam Polisi Terhadap Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Padangsidimpuan, Barang Bukti Sabu 43,33 Gram

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pelaku narkoba di Bondan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (31/08/2025).

Ketiga pelaku berinisial ES (40) dan AH (42), warga Jalan Sutan Soripada Mulia, serta LMS dari Perumahan Cendana Asri, Deliserdang. Dari ES dan AH disita 7 plastik klip sabu-sabu dengan bruto 5,08 gram, alat hisap, dan barang bukti lain. Sedangkan dari LMS disita 38,25 gram sabu-sabu, timbangan digital, jaket kulit coklat, dan tisu putih.

Penangkapan awal dilakukan terhadap AH dan ES di rumah AH setelah polisi curiga dengan gerak-gerik keduanya. “Dari dalam rumah ditemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wita Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (08/09/2025).

Pengembangan kasus mengungkap bahwa ES mendapatkan barang haram tersebut dari LMS. Polisi kemudian menangkap LMS di kos-kosan biru di Bonan Dolok bersama barang bukti tambahan. “Penangkapan LMS hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya,” jelas AKP Kenborn Sinaga.

LMS mengaku memperoleh narkoba dari seorang warga Medan berinisial A. Ketiganya kini diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya,” ujar AKP Kenborn Sinaga kepada media

Baca Juga  Detik-detik Musorkot KONI Padangsidimpuan: Jabatan Ganda Kepala Daerah, Peluang atau Beban untuk Kemajuan Olahraga?

Komentar