Vonis Kasus Togel Gunawan Simanungkalit Tertunda di PN Padangsidimpuan, Keluarga Terdakwa Pecah Tangis

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Sidang kasus judi togel yang menyeret Gunawan Simanungkalit kembali mengalami penundaan. Pembacaan vonis yang dinanti setelah 10 bulan persidangan, urung digelar Pengadilan Padangsidimpuan (PN) pada Jumat (29/8/2025), dan dijadwalkan ulang pada Senin, 1 September 2025.

Tangis keluarga terdakwa pecah di ruang sidang setelah mendengar keputusan majelis hakim yang dipimpin Dwi Sri Mulyati. Harapan untuk segera mengetahui putusan hakim pun sirna.

“Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan bebas. Saya tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada saya,” kata Gunawan kepada Wartawan, Jumat (29/8/2025).

Amin M. Ghamal Siregar, penasihat hukum Gunawan dari Law Office GAS & Partner, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat kliennya dalam kasus judi togel ini.

Perkara dengan nomor 135/Pid.B/2025/PN Psp ini dinilai penuh celah yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Ghamal menyoroti keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Harahap, yakni Subandi, yang dianggap tidak selaras dengan bukti yang ada. Subandi justru mengakui bahwa kertas berisi nomor togel bukan milik Gunawan, melainkan milik orang lain.

“Fakta ini sangat penting karena barang bukti utama yang digunakan untuk mendakwa klien kami bukan milik terdakwa. Ini diakui oleh saksi JPU sendiri dalam persidangan,” tegas Ghamal.

Selain itu, Ghamal juga membantah dakwaan JPU terkait keberadaan handphone sebagai barang bukti. Ia menyebut dakwaan tersebut tidak benar.

“Terkait handphone yang disebutkan dalam dakwaan itu bohong. Kami akan melaporkan jaksa ini ke Dewan Jaksa,” ancam Ghamal.

Ghamal berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Akhirun Piliang, Penggeledahan di Jalan Mawar Menarik Perhatian Warga

Sidang yang telah berjalan 10 bulan ini akan memasuki babak baru pada 1 September 2025. Pihak terdakwa berharap keadilan akan berpihak pada mereka.

Komentar