Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id| — Polres Padangsidimpuan menggelar press release pengungkapan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Selasa 19 Agustus 2025.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, aparat kepolisian mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor dan 3 TKP curat dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“ Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku utama dan barang bukti lima unit kendaraan bermotor dari 13 TKP curanmor serta mengungkap kasus curat dengan modus membongkar rumah.” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan kepada awak media.
Kasus curanmor berawal dari laporan polisi nomor LP/B/314/VII/2025 yang diterima pada 15 Juli 2025. Korban, Lidia (55), memarkir sepeda motor di halaman rumah orang lain dan meninggalkan kunci menempel di stop kontak. Pelaku inisial SS (27) dan PH (DPO), keduanya warga Padangsidimpuan, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor korban. Dari pengembangan, pelaku diketahui melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda dan berhasil diamankan lima unit sepeda motor berbagai merk seperti Honda Vario, Beat, dan Kawasaki KLX.
Pelaku lainnya, MS (35), diduga melakukan pertolongan jahat terkait kasus ini. Kapolres menegaskan, “Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan pertolongan jahat sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.”
Dalam kasus curat, laporan polisi nomor LP/B/298/VII/2025 mengungkap kejadian di tiga TKP. Pelaku RR (21), residivis kasus pencurian tahun 2021, ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Simpang Sadabuan saat mengemudi angkot. Korban Masriani Siregar (53) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan ponsel cucunya setelah pintu rumahnya dibongkar pakai parang. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah melakukan tiga kali pencurian di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor menempel pada kendaraan dan segera melapor ke Call Centre 110 jika mendapat informasi kejahatan. Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan sistem keamanan lingkungan untuk mencegah tindak kriminalitas.
Di akhir kegiatan Kapolres menyempatkan berbincang dengan para korban dan menyampaikan akan melakukan titipan kenderaan kepada pemiliknya dak tak luput para korban mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini.








Komentar