Wali Kota Diminta Segera Tanggapi Kondisi Toilet DPRD Padangsidimpuan yang Memprihatinkan

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id — Kondisi toilet di lingkungan Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan saat ini memicu keprihatinan publik. Fasilitas yang seharusnya memenuhi standar kebersihan dan kenyamanan justru menunjukkan keadaan yang jauh dari layak.

Beberapa fasilitas dasar yang seharusnya tersedia tidak berfungsi dengan baik. Misalnya, air untuk membilas tidak selalu tersedia setelah digunakan, sehingga mengurangi kenyamanan dan kebersihan toilet tersebut.

Ketiadaan air bersih ini membuat pengguna kesulitan menjaga kebersihan setelah menggunakan toilet, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan risiko kesehatan.

Situasi ini menjadi sorotan lantaran bertentangan dengan nilai kebersihan yang selama ini dijunjung tinggi, sementara kenyataan di DPRD justru memperlihatkan sebaliknya.

Toilet merupakan fasilitas dasar yang vital bagi kenyamanan dan kesehatan seluruh pengguna, mulai dari anggota DPRD, staf, hingga masyarakat yang berkunjung. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, penyediaan fasilitas umum yang layak, termasuk toilet, wajib disediakan demi menjamin pelayanan publik yang optimal.

Redaksi alarmpena.or.id telah mengirim pesan konfirmasi kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Padangsidimpuan Roy S. Siagian untuk mengonfirmasi beberapa hal penting terkait kondisi toilet tersebut.

Pertanyaan yang diajukan mencakup apakah fasilitas toilet saat ini masih layak digunakan, sejak kapan kondisinya memburuk, apakah ada anggaran khusus untuk pemeliharaan, rencana kapan perbaikan akan dilakukan, serta langkah tindak lanjut yang akan diambil.

Kondisi toilet yang tidak layak bukan hanya mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja, tetapi juga berpotensi merusak citra DPRD sebagai institusi publik yang seharusnya menjadi contoh dalam pelayanan dan kebersihan.

Pelayanan publik yang berkualitas harus dimulai dari hal mendasar seperti fasilitas toilet yang bersih, aman, dan nyaman. Toilet yang kotor berisiko menjadi sumber penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah kota Padangsidimpuan wajib menjaga fasilitas tersebut sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga  Pemko Padangsidimpuan Tak Terlibat di MBG, Kepala Sekolah Dituntut Lindungi Anak dari SPPG Nakal

Ali Yusron Siregar salah satu pemerhati pelayanan publik di Padangsidimpuan, mengecam kondisi tersebut.

“Kondisi ini sungguh memalukan dan menunjukkan betapa lemahnya komitmen DPRD dalam memberikan contoh nyata pelayanan publik yang berkualitas. Toilet adalah kebutuhan dasar yang harusnya dijaga kebersihannya, apalagi di lembaga negara. Jika hal sekecil ini saja diabaikan, bagaimana kita bisa percaya bahwa mereka mampu mengelola pelayanan publik yang lebih besar?” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal rasa hormat kepada masyarakat dan diri sendiri. DPRD harus segera bertindak nyata, bukan hanya janji-janji kosong. Anggaran untuk perbaikan fasilitas dasar seperti toilet harus menjadi prioritas, bukan sekadar angin lalu,” imbuhnya.

Selain itu, peran Wali Kota Padangsidimpuan dinilai sangat penting untuk segera turun tangan menangani persoalan ini.

Sebagai kepala pemerintahan daerah, Wali Kota bertanggung jawab mengawasi dan memastikan seluruh fasilitas publik, termasuk di lingkungan DPRD, terjaga kebersihan dan kenyamanannya. Kondisi toilet yang memprihatinkan menjadi cermin perlunya pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat dari Pemerintah Kota.

Ali Yusron Siregar menegaskan, “Wali Kota harus segera mengambil langkah nyata, bukan hanya menunggu laporan atau janji-janji kosong. Perbaikan fasilitas dasar seperti toilet harus menjadi prioritas agar pelayanan publik di Padangsidimpuan bisa benar-benar berkualitas,” tandasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas yang memadai dan layak bagi masyarakat. Toilet yang bersih dan nyaman bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga kesehatan dan martabat publik. Pelayanan publik yang berkualitas harus dimulai dari hal-hal mendasar tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi alarmpena.or.id belum memperoleh tanggapan dari Sekretaris Dewan DPRD Kota Padangsidimpuan. Upaya menemui langsung di kantor pada Senin, 9 Maret 2026, juga belum berhasil.

Komentar