Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Polres Padangsidimpuan kembali melakukan upaya pberantasan peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka residivis dalam waktu dua hari bersamaan. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang cukup signifikan, serta alat-alat pendukung transaksi.
Pada Jumat siang (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB, Ns (57) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara. Dari tangan Ns disita ganja seberat 27,51 gram yang tersimpan dalam magic com, dua unit handphone, timbangan digital, dan plastik klip kosong.
“Barang bukti diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. Rt (dalam lidik),” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP. K. Sinaga dalam keterangannya kepada awak media.
Kemudian, pada Jumat malam (29/8) pukul 20.00 WIB, MAH (27), seorang wiraswasta yang juga residivis kasus narkotika tahun 2022, diamankan di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan. Dari MAH disita sabu-sabu seberat 1,72 gram dalam dua bungkus plastik klip, sebuah tas pinggang hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
MAH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama TK yang kini dalam lidik, dengan rencana menjualnya kepada PT yang diduga sudah melarikan diri.
Terakhir, pada Sabtu dini hari (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Ft (32) ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Padangsidimpuan Selatan. Dari kos-kosan Ft ditemukan ganja seberat 80 gram, timbangan digital kecil, plastik klip, dan alat bantu pengemasan lainnya.
Ft mengungkapkan, “Ganja tersebut dibeli pelaku dari seseorang lelaki dengan panggilan Jb yang tinggal di Siharang-karang.”
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.








Komentar