Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti Ganja 2,1 Kg di Kelurahan Wek II Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id — Dua pria dewasa berinisial ST (43) dan SH (38), berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan transaksi narkotika jenis ganja seberat 2.100 gram di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepat di depan Bank BNI Cabang Kota Padangsidimpuan, Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 00.15 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kanit Idik II, IPDA Erwin Panjaitan, memimpin penyelidikan yang menemukan ST tengah berada di atas sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan perilaku mencurigakan. Penggeledahan jok motor menemukan dua ball ganja dan satu unit ponsel merek Samsung warna putih.

“Penangkapan ini hasil kerja cepat dan tepat dari tim kami untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada awak media.

Diterangkannya, dari hasil interogasi, ST mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial LB, warga Kabupaten Mandailing Natal, yang akan menjualnya kepada pembeli melalui perantara SH. Petugas kemudian mengejar dan mengamankan SH di tepi jalan, meski tanpa barang bukti pada dirinya.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Parsadaan Marga Pulungan Dukung Pencabutan Izin PT Agincourt Resources, Desak Tanggung Jawab Sosial dan Audit Lingkungan Mendalam

Komentar