Satu Tahun Kepemimpinan Walikota Padangsidimpuan, Ketua Umum AMPUH Bongkar Kegagalan Sistematik, DPRD diminta Turun Tangan

PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Muhammad Hadi Susandra Lubis, menyampaikan evaluasi kritis atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan Kota Padangsidimpuan dalam setahun terakhir. Berdasarkan analisis terhadap data dan informasi yang tersedia di ruang publik, ia menilai terdapat indikasi kegagalan sistemik yang memerlukan respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dalam kerangka analisis tata kelola pemerintahan yang baik, kita perlu melihat fakta-fakta objektif yang ada di lapangan dan menilainya berdasarkan regulasi yang berlaku. DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk turun tangan,” ujar Hadi Susandra Lubis dalam paparan evaluatif.

Catatan atas Proses Pemeriksaan oleh KPK

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan media nasional dan dapat diverifikasi publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe pada Agustus dan Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara .

“Secara prosedural, pemanggilan saksi oleh KPK merupakan bagian dari proses penyelidikan yang wajar dalam sistem hukum acara pidana. Namun, secara politis, hal ini menjadi indikator penting bagi lembaga legislatif untuk meningkatkan intensitas pengawasan sesuai fungsi oversight yang diatur dalam UU 23/2014,” jelas Hadi Susandra Lubis.

Menurut analisisnya, Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menerapkan tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance). “Ketika institusi penegak hukum seperti KPK melakukan pemeriksaan, ini seharusnya menjadi sinyal bagi DPRD untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya,” tambahnya.

Analisis Ketimpangan LHKPN Wali-Wako

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK menunjukkan perbedaan signifikan antara harta kekayaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Letnan Dalimunthe melaporkan harta Rp 3,3 miliar, sementara Wakilnya Harry Pahlevi Harahap melaporkan Rp 14,4 miliar .

Baca Juga  Eks Kaur Keuangan Desa Sialagundi Laporkan Dugaan Intimidasi Kepala Desa ke Polisi

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketimpangan ini bukanlah pelanggaran dengan sendirinya (per se), namun menjadi catatan penting dalam analisis good governance. DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaporan LHKPN sesuai dengan fungsi oversight yang diatur dalam peraturan perundangan,” ujar Hadi Susandra Lubis.

Ia menambahkan bahwa pengawasan LHKPN merupakan bagian dari mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang diwajibkan dalam tata kelola pemerintahan modern.

Evaluasi atas Kasus-kasus Penegakan Hukum

Dalam kurun waktu satu tahun, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjadi subjek penegakan hukum berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik:

1. Kepala Dinas Perhubungan (berinisial AP) ditahan Kejari Padangsidimpuan Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir dengan kerugian negara Rp 432,4 juta .

2. Mantan Kepala Dinas PMD ditetapkan tersangka Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Rp 5,7 miliar .

3. Kepala Dinas Perkim (berinisial IS) ditetapkan tersangka Januari 2026 terkait dugaan korupsi proyek Taman Kota .

4. Pengelola KPN RSUD Padangsidimpuan dituntut 4 tahun penjara Maret 2025 terkait korupsi pengadaan obat dan BHP senilai Rp 2,7 miliar .

“Secara sistemik, keberadaan kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme pengawasan internal. Dalam teori tata kelola pemerintahan, pengawasan preventif jauh lebih efektif daripada represif. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki instrumen pengawasan yang dapat dioptimalkan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang,” analisis Hadi Susandra Lubis.

Tinjauan Kritis atas Implementasi Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan kebijakan nasional menghadapi tantangan implementasi di Padangsidimpuan. Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan telah ditindaklanjuti institusi terkait, terdapat temuan roti berjamur yang didistribusikan di salah satu satuan pelayanan pada Februari 2026 .

Baca Juga  Bupati Gus Irawan Raih Penghargaan Top 1 Nasional untuk Ketahanan Pangan Tapsel lewat Gerakan 1000 Kolam di I-SIM 2025

“Secara yuridis, temuan produk pangan yang tidak layak konsumsi dalam program pemerintah merupakan indikator kegagalan sistem pengendalian mutu. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku institusi teknis telah menindaklanjuti dengan menutup sementara satuan pelayanan terkait . Hal ini menunjukkan adanya respons institusional, namun tetap menjadi catatan evaluatif bagi penyelenggara program di daerah,” ujar Hadi Susandra Lubis.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional seharusnya melibatkan berbagai stakeholder, termasuk komisi-komisi fungsional di DPRD.

Analisis Realisasi Anggaran Daerah

Data yang tersedia di ruang publik menunjukkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padangsidimpuan hingga Juli 2025 mencapai 40,06 persen dari target tahunan. Dengan asumsi proporsionalitas waktu (Januari-Juli = 7/12 tahun atau 58,33 persen), terdapat gap implementasi sekitar 18 persen.

“Dalam perspektif manajemen keuangan publik, gap realisasi anggaran yang signifikan dapat mengindikasikan adanya kendala dalam estimasi pendapatan atau efisiensi pemungutan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai menegaskan bahwa realisasi kinerja harus dinilai berdasarkan pencapaian target yang telah ditetapkan,” jelas Hadi Susandra Lubis.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan atas realisasi anggaran yang tidak memenuhi target sesuai dengan fungsi anggaran dan pengawasannya.

Refleksi atas Fungsi Pengawasan DPRD

Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dapat diakses publik, DPRD Kota Padangsidimpuan telah menyampaikan 15 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2024 . Namun, menurut analisis Hadi Susandra Lubis, efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah rekomendasi, tetapi juga dari tindak lanjut dan sanksi yang diberikan.

“Secara konstitusional, DPRD memiliki instrumen pengawasan yang beragam, mulai dari pengawasan rutin, pengawasan khusus, hingga hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan UU 23/2014. Optimalisasi instrumen-instrumen ini menjadi ukuran efektivitas lembaga legislatif dalam menjaga check and balance. DPRD diminta untuk turun tangan dengan lebih serius,” ujarnya.

Baca Juga  Konflik Lahan PT TPL di Tapanuli Selatan Dinilai Clear and Clean, Solusi Permanen Digenjot Lewat Program TORA

Ia menambahkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus berjalan secara dinamis dengan tetap menjaga prinsip supremasi hukum.

Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola

Hadi Susandra Lubis menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan:

Pertama, optimalisasi fungsi pengawasan preventif oleh DPRD melalui peningkatan frekuensi inspeksi mendadak ke lapangan.

Kedua, penguatan sistem pengendalian internal di setiap unit kerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.

Ketiga, peningkatan transparansi dalam pelaporan kinerja dan realisasi program kepada publik sesuai dengan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Keempat, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan institusi penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Reformasi tata kelola pemerintahan memerlukan komitmen bersama dari seluruh stakeholder. Masyarakat sipil, termasuk AMPUH, siap berperan sebagai watchdog untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. DPRD harus segera turun tangan,” pungkas Hadi Susandra Lubis.

Komentar