Dari Hutang Pribadi ke Tindak Pidana: Dugaan Penipuan Investasi Rp 400 Juta

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Seorang perempuan berinisial MA (19) diamankan Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian materil mencapai Rp 400 juta yang dilakukan melalui penawaran investasi tidak berizin di media sosial. Penangkapan terjadi setelah 51 korban menyatukan bukti dan melapor ke kepolisian pada 10 Juli 2026.

Penawaran investasi tersebut beredar melalui unggahan story Instagram akun milik MA sejak Mei 2026. Dalam promosinya, MA menjanjikan pengembalian dana 100 persen dalam tempo singkat, yakni Rp 2 juta untuk setiap Rp 1 juta yang diinvestasikan dalam jangka waktu 7 hingga 30 hari. Dokumen penyidikan menyebutkan, korban mulai menyetorkan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 68 juta per orang.

“Terlapor menjelaskan tidak ada uang yang tersisa dan ianya hanya untuk menutup hutang-hutang terlapor sebelumnya,” demikian keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang dihimpun penyidik.

Kronologi kejadian bermula saat korban pertama, Yuan Putri Kemayung (19), melihat unggahan MA di Instagram pada 5 Juli 2026. Setelah mendapat jaminan pengembalian dana, Yuan menyerahkan Rp 10 juta dengan kesepakatan pengembalian Rp 11,6 juta dalam 7 hari. Namun pada 9 Juli 2026, MA diakui tidak mampu memenuhi janji pengembalian kepada puluhan korban.

“Korban merasa tidak mendapatkan pengembalian modal investasi sehingga mempertanyakan kepada terlapor,” ujar sumber dari tim penyidik.

Dari hasil penyidikan, Unit II Ekonomi Satreskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari 48 korban. MA diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp 400 juta dalam periode Mei hingga Juli 2026 tanpa memiliki izin usaha atau badan hukum pendukung.

Baca Juga  Personil Polsek Sosa dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Siborna

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang diamankan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Status ini ditegaskan setelah terpenuhinya alat bukti minimum dan pengakuan dari MA sendiri.

“Telah ditemukan minimal 2 alat bukti dan adanya pengakuan terlapor, bahwa terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangan dalam dokumen penyidikan.

Saat ini berkas perkara tengah disusun untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. MA masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan.

Komentar