Tapsel, Alarmpena.or.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Tapanuli Selatan Eddy Arryanto Hasibuan SH memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Tapanuli Selatan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak berusia enam tahun di Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, dalam waktu kurang dari 24 jam serta menyambangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa pada Jumat (7/8/2026).
Kinerja kepolisian dinilai sangat responsif setelah seorang anak perempuan ditemukan tewas di dalam sumur warga. Berkat kejelian penyelidikan, aparat berhasil menetapkan inisial MH sebagai terduga pelaku dan mengamankan yang bersangkutan meski diduga sempat melawan petugas saat penangkapan dilakukan.
“Kita semua ketahui seorang anak perempuan berusia 6 tahun ditemukan di dalam salah satu sumur warga di Desa Holbung, berkat kejelian serta penyelidikan polisi dari Polres Tapsel berhasil mengungkap bahwa bocah tersebut adalah korban pembunuhan, salut dan apresiasi kepada personil Polres Tapsel yang tidak butuh lama mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku pembunuhan inisial MH, tak sampai 24 jam loh meskipun pihak polres melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku yang disinyalir melawan petugas,” ucap Eddy Arryanto Hasibuan SH (Ketua DPC Grib Jaya Tapsel), di Desa Holbung, Jumat (7/8/2026).
Selain mengapresiasi penegakan hukum, Eddy juga hadir langsung untuk menenangkan keluarga yang berduka. Ia mengingatkan agar kerabat korban tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib karena terduga pelaku kini telah diamankan.
“Turut berduka cita mudah-mudahan keluarga tabah, saya mewakili pemerintahan yang juga anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra mengingatkan agar keluarga tenang tidak terprovokasi kita serahkan kepada pihak berwajib mengingat saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak polres Tapsel,” terang Eddy Arryanto Hasibuan SH.
Sementara itu, Riswan Nasution selaku orang tua korban menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap keadilan segera ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku. Keluarga merasa terbantu dengan adanya dukungan moral maupun materiil dari perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada Bapak Eddy Ketua DPC Grib Jaya Tapsel yang juga salah satu anggota DPRD Tapsel telah berkenan memberikan nasihat, penyemangat dan motivasi,” ucap Riswan Nasution (Orang Tua Korban).
Eddy menegaskan bahwa Grib Jaya Tapanuli Selatan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas.
Pihaknya mendesak agar terduga pelaku dikenakan pasal berat sesuai peraturan perundang-undangan terbaru mengingat sifat kejahatannya yang dinilai sangat keji.
“Kami dari Grib Jaya Tapsel berharap agar terduga pelaku diterapkan KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 459 tentang perubahan Pasal 340 lama dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena kelakuan terduga ini sudah termasuk biadab,” tutup Eddy Arryanto Hasibuan SH.








Komentar