Imbalo Siregar, Mantan Kadis Perkim Padangsidimpuan, Meninggal Saat Dalam Pemeliharaan Lapas

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Imbalo Siregar, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan dalam kondisi tidak sadar. Hari terakhirnya menjalani status sebagai warga binaan adalah pada Rabu (25/3/2026) malam.

Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, membenarkan kondisi almarhum saat tiba di rumah sakit kepada media.

“Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, kemudian dinyatakan meninggal dunia. Jenazah telah diserahkan ke rumah duka,” ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, menyampaikan informasi awal terkait penyebab kematian berdasarkan laporan tim medis.

“Yang bersangkutan mengeluhkan nyeri di bagian dada sebelum dibawa ke rumah sakit, dengan dugaan gangguan jantung,” katanya.

Pertanyaan muncul terkait penanganan awal sebelum almarhum dilarikan ke rumah sakit, mengingat ia dibawa dalam kondisi tidak sadar meskipun telah mengeluhkan keluhan kesehatan.

Imbalo Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dek di Kelurahan Kantin pada Januari 2026 dan sejak itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidimpuan.

Sebagai warga binaan, ia berhak mendapatkan jaminan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perawatan Warga Binaan, yang mengamanatkan setiap lapas menyediakan fasilitas kesehatan primer dan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas belum memberikan keterangan detail terkait kronologi penanganan sebelum ia dilarikan ke RSUD.

Imbalo Siregar tidak lagi memiliki kesempatan untuk membela diri di depan hakim dengan kepergiannya. Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lain dalam kasus proyek senilai Rp2,3 miliar yang hasil audit BPK menyebutkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Namun hingga akhir hayatnya, statusnya tetap sebagai tersangka dan bukan terpidana. Prinsip presumption of innocence menegaskan tuduhan bukanlah fakta, sehingga setiap orang yang dihadapkan pada proses hukum berhak hidup untuk membuktikan kebenarannya di pengadilan. Kematiannya mematikan selamanya hak konstitusional tersebut.

Baca Juga  Mayat Perempuan Tunawisma Ditemukan di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan

Kasus ini menjadi sorotan terkait kondisi penanganan kesehatan warga binaan di Indonesia. Data Komnas HAM periode 2020-2023 mencatat ratusan kasus kematian tahanan di seluruh Indonesia, dengan sebagian besar terkait keterbatasan akses kesehatan. Angka tersebut terus bertambah tanpa perbaikan sistem yang signifikan.

Imbalo Siregar kini menjadi bagian dari statistik tersebut, dengan keluarga yang kehilangan anggota dan proses hukum yang terhenti di tengah jalan.

 

Komentar