Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id – Dugaan pungutan liar dan ketidakadilan dalam pembagian jam mengajar guru honorer bersertifikat di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi mencuat dan menimbulkan sorotan serius atas pelanggaran regulasi pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Kepala sekolah diduga mengabaikan aturan penting yang mengatur hak dan beban kerja guru honorer bersertifikat serta prosedur pembagian jam mengajar yang harus transparan dan adil.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru honorer bersertifikat berhak mendapatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2017 yang menegaskan pembagian jam mengajar harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru, bukan atas dasar uang atau intervensi lain.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2007 juga menegaskan guru bersertifikat berhak menerima tunjangan sertifikasi sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka.
Kepala sekolah wajib menyusun jadwal pembagian jam mengajar secara transparan, melibatkan pengawasan dari komite sekolah dan dinas pendidikan setempat, serta mendokumentasikan setiap kebijakan yang dibuat.
Namun, di SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, seorang guru honorer bersertifikat mengungkapkan bahwa dirinya dipersulit memperoleh jam mengajar. Di sisi lain, guru honorer lain diduga mendapatkan jam mengajar setelah menyerahkan uang sekitar Rp5 juta.
“Saya guru honorer bersertifikat, tetapi tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah. Sedangkan ada guru honorer lain yang bisa memperoleh jam mengajar setelah menyerahkan uang sekitar Rp5 juta,” ungkap guru tersebut.
Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan komite sekolah dan melarang pungutan liar yang merugikan guru maupun siswa.
Ketua Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut, menyatakan, “Jika terbukti, kepala sekolah telah melanggar aturan yang mengatur beban kerja guru dan melakukan pungutan liar yang dilarang keras oleh undang-undang. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga masalah hukum yang harus ditindak tegas.”
Burhanuddin menambahkan bahwa pencegahan pelanggaran ini harus melibatkan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan dan komite sekolah, penerapan sanksi administratif maupun hukum, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh guru dan masyarakat. Sosialisasi dan pendidikan etika bagi pengelola sekolah juga penting untuk mencegah praktik serupa.
Rekomendasi tegas disampaikan agar pemerintah daerah menerapkan sistem digitalisasi dan validasi data guru yang akurat. Hal ini bertujuan agar pembagian jam mengajar dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Selain itu, pemberian tunjangan dan insentif harus transparan dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan guru honorer bersertifikat.








Komentar