Sipirok, Alarmpena.or.id — Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Henri Siregar, melaporkan dugaan intimidasi oleh Kepala Desa setempat, Safruddin Siregar, ke Polres Tapanuli Selatan. Peristiwa diduga terjadi di rumah Henri di Dusun Sialagundi pada Minggu, 29 Maret 2026.
Dugaan intimidasi ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Wilayah Sumatera ke Polres Tapsel. Dumas tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2023-2025 serta Dana Bagi Hasil dari objek wisata Tor Simago Mago yang berada di wilayah Desa Sialagundi. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Henri, Kades Safruddin mendatangi rumahnya dan menyerahkan sejumlah uang beserta dua lembar dokumen. Dokumen pertama berupa surat pengunduran diri dari jabatan Kaur Keuangan, sementara dokumen kedua merupakan surat pencabutan pernyataan terkait kasus yang telah dilaporkan. Henri mengaku menandatangani surat pengunduran diri, namun menolak menandatangani surat pencabutan pernyataan.
Henri menuturkan, Kades Safruddin kemudian mengucapkan ancaman dalam bahasa daerah yang diartikannya sebagai peringatan akan melibatkan aparat keamanan jika tidak menandatangani dokumen tersebut.
“Uang yang ditinggalkan di rumah saya, saya tidak tahu itu uang apa. Makanya uang tersebut kami serahkan ke pihak berwajib melalui AWP2J,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tapsel, Senin (30/3/2026).
Henri bersama perwakilan AWP2J, Erijon Damanik, menyampaikan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Tapsel. Namun, pihak kepolisian menolak menerima dengan alasan tidak terkait langsung dengan proses Dumas.
“Uang itu sudah kita kirim ke DPP AWP2J untuk disimpan sementara,” imbuh Erijon.
Ditemui di kantornya di Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, Erijon membenarkan penyerahan uang sejumlah Rp11.250.000 ke DPP AWP2J untuk penyimpanan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut.
Menurut Henri, jika memang ada kewajiban pembayaran hak-haknya, seharusnya mencakup seluruh komponen seperti gaji, BPJS, dan komponen lainnya sesuai ketentuan. Henri menegaskan tidak pernah meminta uang tersebut sebagai pengganti pencabutan laporan.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Safruddin Siregar melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.








Komentar