Kepsek SMPN 1 Sayur Matinggi Diduga Langgar Larangan Angkat Honorer Baru, Dinas Pendidikan Tapsel Bungkam

Tapsel, Alarmpena.or.id – Berdasarkan laporan yang diterima dan konfirmasi dari beberapa pihak terkait, Kepala Sekolah SMPN 1 Sayur Matinggi diduga melanggar aturan larangan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah berlaku sejak 2024. Namun, Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan sampai sekarang belum buka suara soal dugaan pelanggaran ini, sehingga membuat publik bertanya-tanya.

Konflik muncul ketika guru honorer bersertifikat di sekolah tersebut mengeluhkan pembagian jam mengajar yang dianggap tidak adil. DA, salah satu guru honorer bersertifikat, merasa dirugikan karena tenaga honorer baru yang diangkat langsung mendapat jatah jam mengajar, padahal aturan melarang pengangkatan honorer baru sejak dua tahun lalu.

Masalahnya bukan keberadaan tenaga honorer, melainkan kebijakan kepala sekolah, inisial N.S, yang diduga melanggar aturan dan merugikan guru-guru lama yang sudah setia mengabdi.

Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan sampai saat ini belum memberikan klarifikasi atau tindakan nyata terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Tapsel, Hatta, sudah mengecek langsung ke sekolah dan menyebut ini hanya “miss komunikasi”. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi soal pengangkatan tenaga honorer baru dan pembagian jam mengajar.

Hatta juga belum merespons pertanyaan media terkait beberapa hal penting, seperti apakah benar Kepala Sekolah SMPN 1 Sayur Matinggi mengangkat tenaga honorer baru sekitar tiga orang pada tahun 2025; alasan kepala sekolah tidak memberikan jam mengajar kepada guru honorer bersertifikat; alasan pemberian jam mengajar kepada guru honorer yang belum bersertifikat; serta apakah Dinas Pendidikan dapat memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam pengangkatan tenaga honorer maupun pembagian jam mengajar.

Plt Kadis Pendidikan, Efrida Yanti Pakpahan, menyatakan masalah ini sudah clear setelah klarifikasi dan meminta agar tidak diperpanjang. Namun, ketika diminta tanggapan lebih lanjut, ia mengalihkan pertanyaan tanpa menjawab substansi terkait hasil tinjauan mereka.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Sumut Apresiasi Bupati Tapsel Dorong Percepatan Operasional PLTA Batang Toru

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Sayur Matinggi, N.S, belum merespon konfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini disusun.

Keheningan dari Dinas Pendidikan ini memunculkan kekhawatiran soal pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan tenaga honorer di wilayah tersebut. Kasus ini penting karena menyangkut keadilan bagi tenaga honorer dan integritas pengelolaan pendidikan di Tapanuli Selatan.

Korda Grib Tapsel, Marahalim Harahap, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru dan pembagian jam mengajar yang tidak transparan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

“Sejak 2024, pengangkatan tenaga honorer baru sudah dilarang. Jika di SMPN 1 Sayur Matinggi ada pengangkatan tenaga honorer baru dan ketidakadilan dalam pembagian jam mengajar, ini jelas bertentangan dengan peraturan dan merugikan guru honorer yang sudah bersertifikat,” ujar Marahalim Harahap.

Hal senada disampaikan Ketua WIB Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di dunia pendidikan.

“Untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, penggantian adalah langkah yang tepat,” kata Burhanuddin.

Komentar