Dana Hibah Pilkada 2024 yang Ditandatangani Pj. Wali Kota Letnan Dalimunthe Dilaporkan atas Dugaan Korupsi

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Dana hibah Pilkada 2024 yang ditandatangani saat Letnan Dalimunthe menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan diduga mengalami penyimpangan dan telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), menurut informasi yang dihimpun pada Kamis (2 April 2026).

Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan ke Polres Padangsidimpuan untuk Pilkada 2024 tersebut diajukan oleh mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis, yang kini tidak aktif sebagai anggota Polri. Laporan bernomor 33/R.H.P.L.F/III/2026/MDN telah disampaikan ke Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri pada 30 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, nama Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna disebutkan sebagai pihak yang diduga terlibat penyimpangan dalam penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pengelolaan anggaran terkait.

“Besaran dana yang dimaksud mencapai miliaran rupiah. Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasan Bapak Risdianto,” tegas kuasa hukum Risdianto, Abdur Rozzak Harahap, di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Selain dugaan korupsi, Risdianto juga mengadukan dugaan proses penyidikan tidak prosedural terhadap dirinya dan istrinya, Saripah Hanum Lubis. Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan itu diduga menjadi korban proses hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur, imbuhnya.

Kuasa hukum menegaskan kliennya bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar dugaan irregularitas pengelolaan dana yang berasal dari tanda tangan Penjabat Wali Kota tersebut.

“Saya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini,” katanya.

Berbagai pemberitaan terkait kasus ini telah banyak beredar di ruang publik. Hingga saat ini, baik Kapolres Padangsidimpuan maupun pihak Pemko Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang diajukan.

Baca Juga  Polres Padangsidimpuan Musnahkan Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong dalam Gerakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Polemik penggunaan dana hibah Pilkada 2024 terus menjadi perhatian publik, yang menantikan transparansi proses audit terhadap aliran dana yang bermula dari kebijakan Pemko Padangsidimpuan dan berakhir di meja penyidikan Divisi Propam.

Komentar