Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id| Kepala Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Tapanuli Selatan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai ratusan juta rupiah, Kamis, 14 Agustus 2025.
Laporan ini mencakup dugaan korupsi dalam sejumlah program desa seperti pelatihan hukum dan perlindungan masyarakat, pembinaan kesenian, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas perangkat desa, posyandu, serta penyediaan sarana desa siaga kesehatan.
“Belanja ketahanan pangan tahun 2022 hampir Rp130 juta hanya untuk bibit dan pupuk yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.” tegas Ketua Perkumpulan WIB Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut.
Ia juga menyoroti pengeluaran lain seperti pemeliharaan TOGA sebesar Rp12 juta dan pembuatan papan merk TOGA senilai Rp3,3 juta yang diduga tidak transparan.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkap adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa. Sekretaris desa yang bertugas memverifikasi pencairan dana adalah keponakan dari kepala desa, sementara istri kepala desa diduga menjabat sebagai bendahara desa.
“Akibat hubungan keluarga ini, kontrol internal hilang sehingga peluang korupsi terbuka lebar,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, lemahnya pengawasan membuat dugaan penyelewengan semakin mudah terjadi.
Surat laporan resmi dari DPD Perkumpulan WIB Tapanuli Selatan telah diterima oleh Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Esra Prilycia, pada Kamis siang.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Siamporik Lombang melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 xxx-xxx-4654 terkait laporan ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.








Komentar