MADINA, Sumut, Alarmpena.or.id — Direktur RS Permata Madina Evan Doni mengonfirmasi pihaknya telah menerima somasi atau teguran hukum pertama dari keluarga pasien RSH terkait dugaan malapraktik, Senin (30/3/2026). Pihak rumah sakit menyatakan akan berkonsentrasi menghadapi somasi tersebut.
“Saya kira sudah lengkap dan viral beritanya bang….jadi izinkan kami utk konsentrasi menghadapi somasi yg sudah kami terima hari ini,” ujarnya saat diminta tanggapannya.
Somasi tersebut dilayangkan Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum keluarga RSH. Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Miswari mengatakan peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 ketika pasien dibawa ke RS Permata Madina untuk penanganan medis darurat. Proses perawatan mencakup penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus, perkembangan kondisi pasien, serta penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul.
“Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis yang meliputi prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, penanganan terhadap komplikasi yang timbul, dan standar pelayanan medis yang berlaku,” katanya.
Tuntutan yang diajukan mencakup penjelasan tertulis terkait tindakan medis, pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan, serta itikad baik penyelesaian musyawarah. Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak rumah sakit untuk tanggapan resmi.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi,” tegasnya.
Miswari menambahkan, somasi bertujuan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, dan penyelesaian adil sesuai ketentuan hukum. RSH, putri wartawan media online di Madina, terpaksa menjalani amputasi tangan akibat pembengkakan saat perawatan. Pasien awalnya dibawa ke rumah sakit karena keluhan pada lambung.








Komentar