Jelang Musyorkot KONI, Warga Padangsidimpuan Minta Ketua Baru yang Bukan dari Kepala Daerah

Opini, Pemerintah372 Dilihat

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Menjelang Musyawarah Kota (Musyorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padangsidimpuan yang dijadwalkan 27 September 2025 mendatang, gelombang penolakan terhadap potensi kepala daerah seperti Wali Kota Padangaidimpuan Letnan Dalimunthe dan wakil wali kota Harry Pahlepi yang digadang-gadang layak maju sebagai Ketua KONI. Kekhawatiran utama masyarakat adalah terganggunya fokus pembangunan daerah jika kepala daerah harus membagi perhatian dengan tugas besar di KONI.

“Bukannya kita tidak mendukung Pak Wali maupun wakil wali kota, tapi menjadi ketua KONI itu butuh waktu dan perhatian yang besar. fokus saja urus APBD untuk rakyat”, ujar Ahmad Hakim Lubis seorang warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang juga bendahara Perkumpulam Waktu Indonesia Bergerak (WIb) kepada awak media ini, Rabu 17September 2025.

Aspirasi penolakan ini berakar dari kompleksitas tugas kepala daerah yang menuntut dedikasi penuh. KONI sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas kemajuan olahraga daerah juga memerlukan pemimpin yang aktif dan fokus.

“Kalau ketuanya juga kepala daerah, potensi konflik kepentingan bisa lebih besar. Lebih baik ada tokoh lain yang independen dan bisa fokus mengurus KONI atau bisa dari ketua – ketua cabor yang sudah memahami perkembangan dunia olah raga.” sambung Hakim Lubis.

Selain itu, Hakim juga menyoroti potensi masalah pengelolaan anggaran. Sebagai lembaga yang berpeluang menerima dana bantuan pemerintah, KONI membutuhkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Jika kepala daerah rangkap jabatan, maka ia harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran KONI secara pribadi kepada pemerintah, selain tanggung jawabnya atas APBD kota secara keseluruhan,” pungkas pria yang berpenampilan Gundul tersebut.

Terpisah, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan pencalonan Ketua KONI Padangsidimpuan Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp memberikan tanggapan dengan menjelaskan bahwa sesuai dengan perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota kini diperbolehkan menjabat sebagai Ketua KONI. Hal ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang sebelumnya melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.

Baca Juga  Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Batangtoru, Diduga Bukti Tragedi Banjir Garoga 2025

Dalam aturan yang disebutkan juga menegaskan bahwa pengurus KONI harus tetap mandiri dan profesional sesuai dengan Pasal 41 UU tersebut, sehingga proses penjaringan dan pemilihan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan independensi demi kemajuan olahraga daerah.

Harapan masyarakat adalah agar Musyorkot KONI Padangsidimpuan menjadi forum demokratis yang menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan olahraga di Kota Padangsidimpuan.

Komentar