Kasus Cabul Anak di Padangsidimpuan Kembali Terungkap, Pelaku Diamankan Usai Mengancam Korban

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus perbuatan cabul terhadap anak. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pada 21 Agustus 2025, menyusul peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2025 di sebuah kolam terbengkalai di kawasan Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sabtu, 21 Agustus 2025.

Korban berinisial R.A.L (9 tahun 3 bulan) yang menjadi sasaran tindakan tidak senonoh oleh terlapor M.A.H (36 tahun), warga setempat di kelurahan kampung Losung yang kini sudah diamankan. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian dubur korban berukuran 0,5 x 0,5 cm, yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut keterangan korban, pelaku mengancam dan memaksa korban pada sore hari tanggal 16 Agustus 2025 untuk menuruti keinginannya, lalu melakukan tindakan cabul.

Pelapor, Hotma Suryani Nasution, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 20 Agustus 2025 setelah mendapat keterangan langsung dari korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan, termasuk visum, pemeriksaan saksi, pra rekonstruksi, dan melengkapi berkas perkara.

” Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli medis serta psikolog untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.” terang Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga

Baca Juga  Eksekusi Rumah Dr. Badjora Tuntas, Pemohon Soroti Penerimaan Uang Lelang

Komentar