Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id — Jaringan Sosial Indonesia Gerakan Independen Reformasi Bersatu (JSI-GRIB) mengumumkan rencana unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 9 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WIB di depan Hotel Mega, Kota Padang Sidimpuan. Aksi ini bertujuan menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam surat pemberitahuan resmi yang diterima Kepolisian Resor Padang Sidimpuan melalui Kasat Intelkam, JSI-GRIB menyampaikan bahwa massa aksi diperkirakan berjumlah 10 orang dengan dukungan empat unit sepeda motor. Alat demonstrasi yang akan digunakan meliputi toa, spanduk, dan kertas manila.
Marahalim Harahap, Penanggung Jawab Aksi dari JSI-GRIB, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah meminta BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengaudit proyek-proyek yang diduga bermasalah di bawah pengawasan Andre Agusman, Kepala Bidang BM II Dinas Pekerjaan Umum Tapsel. Proyek-proyek tersebut meliputi:
1. Pembangunan Jembatan Desa Bulu Parapat, Angkola Selatan, dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar.
2. Pembangunan Jembatan Desa Gunung Baringin Mosa, Angkola Selatan, dengan pagu anggaran Rp 2,4 miliar.
3. Peningkatan Jalan Sisundung Tandihat, Angkola Barat, dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar.
4. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Nasional Desa Sibakkua, Angkola Barat, dengan pagu anggaran Rp 1 miliar.
“JSI-GRIB meminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut agar tidak menerima arahan dan saran dari Andre Agusman terkait penunjukan dan arahan proyek mana saja yang harus diperiksa,” ujarnya dengan tegas.
Surat pemberitahuan ini juga tercamtum ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Bupati Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri Tapsel, Dinas PU Tapsel, serta media cetak, televisi, dan online di wilayah Tabagsel. Hal ini menunjukkan upaya JSI-GRIB untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik atas proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik.
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.
Dengan langkah ini, JSI-GRIB berharap dapat mendorong lembaga pengawas keuangan untuk bekerja secara independen dan objektif, serta memastikan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.








Komentar