Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Kasus dugaan pungutan liar dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sejumlah sekolah negeri di Kota Padangsidimpuan hingga kini belum menemukan titik terang. Hampir setahun sejak laporan pengaduan diterima, Publik masih menantikan perkembangan penyelidikan yang belum jelas, sementara beban biaya tetap harus ditanggung oleh orang tua para siswa.
Laporan awal diterima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan pada 20 Januari 2025. Sejumlah aktivis pendidikan menyerahkan dokumen pengaduan bernomor IST/G/PSP/SP/I/2025 yang mengungkap dugaan pemungutan biaya rutin yang mengikat di SMA dan SMK Negeri se-Kota Padangsidimpuan. Tiga hari kemudian, penyelidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/58/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Tim penyidik melakukan verifikasi dengan menemui para pelapor dan bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit di beberapa sekolah negeri terkait. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga awal Maret 2026, belum ada informasi resmi yang diumumkan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Status perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan, dihentikan, atau berlanjut ke proses hukum berikutnya, belum dapat dipastikan.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada AKP Hasiolan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.
Bangun Siregar, advokat dan pemerhati hukum dari Tapanuli Bagian Selatan, menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam kasus ini.
“Secara aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya yang bersifat wajib dan mengikat kepada peserta didik atau orang tua, karena dana pendidikan sudah dialokasikan melalui Dana BOS dan APBD,” ujarnya.
Bangun menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperkenankan memungut dana dari siswa atau orang tua secara mengikat. Selain itu, Inpres Nomor 12 Tahun 2016 mengatur pembentukan Satgas Saber Pungli yang berfungsi menindak praktik pungutan liar di instansi pendidikan.
Ia menambahkan, sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jangka waktunya. Dana tersebut juga harus disalurkan melalui rekening resmi sekolah, disetujui komite, dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berpotensi mengembalikan dana kepada orang tua dan dikenai sanksi administratif.
“Pelaporan masyarakat dapat dilakukan melalui tim Saber Pungli, Dinas Pendidikan, atau Ombudsman RI. Namun, tanpa adanya kepastian penanganan kasus, upaya ini terkesan belum optimal,” kata Bangun.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya soal administratif, tetapi berdampak langsung pada beban finansial siswa dan keluarga serta menimbulkan preseden negatif bagi lingkungan pendidikan.








Komentar