Tapsel, Alarmpena.or.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengizinkan PT Agincourt Resources (PT AR) melanjutkan operasionalnya setelah banjir besar melanda wilayah Sumatera. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal dan mencegah risiko bencana susulan.
Sejak 6 Desember 2025, KLHK memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk PT AR, menghentikan kegiatan operasional mereka. Selain itu, perusahaan diwajibkan menjalani audit lingkungan guna menilai dampak aktivitas terhadap kerusakan lingkungan dan potensi banjir. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nur, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers resmi kementerian.
“Penghentian operasional dan audit lingkungan ini kami lakukan sebagai langkah tegas untuk memulihkan kondisi lingkungan dan memastikan tidak ada aktivitas yang memperparah risiko bencana,” ujarnya.
Menurut informasi dari PT AR, perusahaan belum menerima surat resmi penghentian operasional dari pemerintah pusat. Perusahaan hanya mendapat panggilan untuk verifikasi data dan informasi terkait aktivitas mereka. Hingga kini, PT AR masih fokus pada penanganan darurat dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Surat resmi penghentian operasional belum kami terima. Kami saat ini lebih memprioritaskan kegiatan tanggap darurat dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” imbuh perwakilan PT AR, sebagaimana dilaporkan Waspada.id pada awal Desember 2025.
Menteri Hanif Faisol Nur kembali menegaskan bahwa izin operasional PT AR tidak akan diberikan sebelum audit lingkungan selesai dan proses pemeriksaan kontribusi perusahaan dalam bencana banjir tuntas dilakukan. Pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran serius yang memperburuk kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan izin kembali sebelum semua proses audit dan pemeriksaan selesai. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan kami terapkan,” tandasnya, mengutip laporan GPriority.co.id.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan sanksi bagi pelanggar.
Langkah pemerintah ini mencerminkan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana seperti Sumatera.
Terpisah, Bangun Siregar, SH, warga Sipirok sekaligus pengacara, menegaskan penolakannya secara tegas terhadap rencana PT Agincourt Resources (PTAR) untuk kembali beroperasi di Tambang Emas Martabe, Kecamatan Batang Toru. Ia mendukung penuh keputusan pemerintah pusat mencabut izin operasional perusahaan tersebut karena potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana yang semakin nyata.
Menurut Bangun Siregar, keputusan pemerintah mencabut izin PTAR merupakan langkah tepat yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Tapanuli Selatan.
“Siapapun yang akan mengelola tambang emas, dipastikan akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan mengancam keselamatan warga di hilir Sungai Batangtoru. Oleh karena itu, tambang emas harus ditutup secara permanen. Saya sepakat PTAR tutup total, tak perlu lagi banyak dalil,” ujarnya dengan tegas.
Selain dukungan dari Bangun Siregar, sikap serupa datang dari berbagai organisasi dan lembaga masyarakat di Tapanuli Selatan. PC GM FKPPI 0212/TS, DPC Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapsel, DPD Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Tapsel, serta Parsadaan Marga Pulungan, turut menolak rencana PTAR untuk kembali beroperasi.
Mereka menilai wilayah lingkar tambang di Tapanuli Selatan memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar risiko longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.








Komentar