Tapsel, Alarmpena.or.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan sikap tegas menolak PT AR, pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, beroperasi kembali. Mereka mendukung penuh langkah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut secara permanen demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel, Erijon Damanik, menegaskan bahwa pencabutan izin PT AR merupakan keputusan tepat. Menurutnya, selama beroperasi, tambang emas itu lebih banyak menimbulkan dampak negatif ketimbang manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Pemerintah sudah tepat mencabut izin PT AR. Masyarakat lebih banyak menerima dampak bencana dibandingkan manfaat ekonomi yang dijanjikan,” ujarnya saat ditemui di sekretariat DPD Rampas Setia 08 di Padangsidimpuan Batunadua.
DPD Rampas Setia 08 menyoroti kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan Batang Toru. Kerusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru menjadi dampak serius yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, keberadaan danau limbah di area tambang dianggap sebagai ancaman besar bagi warga sekitar apabila terjadi kebocoran atau jebolnya tanggul penampungan.
“Kita tidak ingin masyarakat hidup dalam bayang-bayang ancaman limbah tambang. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan sangat fatal,” tandas Erijon.
Masalah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), deviden, dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga menjadi sorotan. Erijon menilai penggunaan dana tersebut tidak transparan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lingkar tambang sejak perusahaan beroperasi pada 2015.
“Dana CSR, deviden, dan PPM tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat sekitar. Yang terlihat justru pembangunan menara pandang di kawasan perkantoran Bupati di Sipirok dan fasilitas mini soccer yang nyatanya tidak berdampak langsung bagi warga lingkar tambang,” imbuhnya.
DPD Rampas Setia 08 mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana CSR, deviden, dan PPM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, mereka mempertanyakan keberadaan dana reboisasi yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekosistem hutan Batang Toru sejak 2015. Menurut Erijon, kondisi hutan justru semakin rusak dan dana tersebut belum jelas penggunaannya.
“Kemana dana reboisasi itu? Faktanya, kondisi hutan Batang Toru saat ini justru semakin rusak. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
DPD Rampas Setia 08 berharap pemerintah tidak mengkaji ulang pencabutan izin dengan alasan investasi. Mereka menegaskan bahwa keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Sebagai alternatif, Erijon mengusulkan agar pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Lebih baik dikelola oleh Danantara agar lebih transparan soal dana CSR, deviden, dan PPM, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Sikap tegas DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Tapsel ini menambah daftar panjang elemen masyarakat yang menolak operasional kembali Tambang Emas Martabe di Batang Toru demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.








Komentar