Wali Kota Diminta Evaluasi Ulang Izin Alfamart di Padangsidimpuan, Diduga Langgar Perwal Nomor 6 Tahun 2021

Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 6 Tahun 2021 oleh toko swalayan Alfamart menjadi sorotan publik. Ketua LSM PETA Kota Padangsidimpuan, Mara Juddin Harahap, meminta Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., bersama Wakil Walikota Harry Pahlevi Harahap, untuk segera mengevaluasi ulang izin operasional Alfamart. Menurut informasi, bila terbukti melanggar, izin tersebut harus dicabut atau toko swalayan ditutup.

Mara Juddin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan beberapa poin penting dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan di Kota Padangsidimpuan.

“Melalui surat klarifikasi, kami sudah melakukan upaya persuasif untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Alfamart,” ujarnya, Selasa (11 Maret 2026). Ia menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpedulian dan keengganan Alfamart untuk bekerja sama serta menampung produk hasil usaha masyarakat kecil dan menengah (UMKM).

Perwal Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh toko swalayan, antara lain:

– Definisi Toko Swalayan: meliputi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir yang menggunakan sistem pelayanan mandiri.

– Tenaga Kerja Lokal: minimal 80 persen tenaga kerja harus berasal dari warga lokal Kota Padangsidimpuan.

– Kemitraan UMKM: swalayan wajib menjalin kemitraan dengan UMKM serta mengutamakan penjualan produk UMKM lokal.

– Upah Minimum: penggajian tenaga kerja harus sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

– Sanksi Administratif: pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mara Juddin menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi yang berlaku apabila pelanggaran ditemukan.

Baca Juga  Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Kepala BNNK Tapsel yang Baru Menjabat

“Peringatan tertulis akan diberikan secara bertahap (I, II, dan III) bagi pelanggar, misalnya terkait jam operasional, zonasi, atau kuota tenaga kerja lokal. Jika peringatan tidak diindahkan, pemerintah dapat menghentikan operasional toko swalayan sementara waktu. Selanjutnya, pembekuan izin usaha dapat diterapkan jika pelanggaran masih berlanjut setelah penghentian sementara. Sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan jika pelanggaran berat terbukti atau sanksi administratif sebelumnya tidak dipatuhi,” tandasnya.

Masyarakat dan LSM kini menunggu sikap tegas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mereka berharap agar visi “MANTAP” (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional) yang diusung pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dengan melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan keadilan dalam pembangunan.

“Ketegasan dan tindakan nyata dari Wali Kota sangat ditunggu masyarakat. Jangan sampai visi itu hanya menjadi slogan kosong tanpa implementasi nyata demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.

Dari pengamatan di lapangan, beberapa toko swalayan Alfamart dan Indomaret di Kota Padangsidimpuan memang terlihat nyaman beroperasi. Namun, belum terlihat upaya serius dari pengelola untuk memenuhi tanggung jawab sesuai Perwal Nomor 6 Tahun 2021.

Komentar