Parsadaan Marga Pulungan Dukung Pencabutan Izin PT Agincourt Resources, Desak Tanggung Jawab Sosial dan Audit Lingkungan Mendalam

Tapsel, Alarmpena.or.id – Aktivitas pertambangan PT Agincourt Resources di Tambang Emas Martabe, Kecamatan Batang Toru, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan masyarakat menyusul kekhawatiran dampak lingkungan yang ditimbulkan, meski perusahaan mengklaim hasil uji kualitas air memenuhi standar baku mutu pemerintah. Kejadian ini berlangsung hingga 20 Februari 2026.

Perusahaan menyatakan rutin melakukan pengujian kualitas air limbah tambang, dengan parameter seperti pH, Total Suspended Solid (TSS), sianida bebas, dan kandungan logam terlarut yang berada dalam batas aman sesuai standar pemerintah. Namun, klaim ini belum mampu meredakan kekhawatiran warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Batang Toru.

Sejumlah warga mengungkapkan rasa waswas terhadap potensi pencemaran sungai akibat limbah tambang, terutama setelah banjir dan longsor yang melanda beberapa bulan lalu. Mereka menilai pengurangan tutupan hutan di sekitar tambang memperparah risiko bencana tersebut.

Salah seorang warga terdampak banjir bandang yang enggan ditulis namanya menyampaikan , “Mana tanggung jawabnya? Perusahaan hanya memberikan alat pembersihan dan bantuan pangan beberapa hari. Kami yang kehilangan tempat tinggal tidak mendapat bantuan pembangunan rumah.”

Selain itu, warga mempertanyakan pernyataan perusahaan pada 15 Februari 2026 yang menyebut limbah tambang tidak berdampak pada kesehatan masyarakat selama dua tahun terakhir. Kekhawatiran muncul terkait keluhan gatal-gatal dan penyakit kulit yang dialami warga.

“Masyarakat yang dimintai keterangan bisa saja masyarakat pilihan dari perusahaan,” ungkap warga tersebut.

Menanggapi situasi ini, Sekjen Parsadaan Marga Pulungan dan Anak Boru, H. Muhammad Erwin Pulungan, menegaskan pentingnya fokus pada akar masalah, yakni banjir bandang yang menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa di beberapa desa di Kecamatan Batang Toru.

“Kita fokus dulu ke akar masalah. Ini sudah ke uji kualitas air Sungai Batang Toru, yang paling penting masalah danau limbah yang berada di areal tambang yang mengancam warga apabila nanti tanggulnya jebol,” jelas Erwin.

Baca Juga  Arka Alzaydan Daulay, Hadirnya Harapan Baru di Tengah Perjalanan Hidup Jurnalis Khairul Rahmat Daulay

Ia menambahkan bahwa kekhawatiran tersebut sejalan dengan hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia yang pernah memperingatkan potensi banjir bandang di Daerah Aliran Sungai Batang Toru. Informasi mengenai danau limbah di area tambang yang dapat menjadi ancaman besar jika terjadi longsor juga menjadi perhatian.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Agincourt Resources pada 20 Januari 2026 mendapat dukungan penuh dari Parsadaan Marga Pulungan dan Anak Boru.

“Kami mendukung penuh keputusan Presiden. Pemerintah juga harus mendesak PT AR memberikan ganti rugi kepada masyarakat desa lingkar tambang sejak perusahaan beroperasi tahun 2012,” tegas Erwin.

Ia menyatakan masyarakat pemilik wilayah adat merasa prihatin atas bencana banjir bandang yang terjadi, sementara bantuan dari perusahaan dinilai belum maksimal. Erwin juga menyoroti penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum jelas peruntukannya.

“Kemana dana CSR, Deviden, PPM juga reboisasi dan aklamasi tambang sejak tahun 2012,” ujarnya.

Parsadaan Marga Pulungan berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit limbah secara teliti dan mendalam. Mereka menegaskan agar masyarakat di sekitar Sungai Batang Toru tidak menjadi pihak yang menanggung dampak lingkungan di masa depan.

 

Komentar