Soal Kepsek Angkat Guru Honor, Kaban BKD Tapsel Tegaskan Pengangkatan Honorer Kewenangan OPD

Tapanuli Selatan, Alarmpena.or.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi, berinisial NS, terkait pengangkatan guru honorer pada tahun 2025, mengundang perhatian luas publik. Kasus ini juga melibatkan ketidakadilan dalam pembagian jam mengajar dan dugaan pungutan liar yang semakin memperkeruh suasana.

Permasalahan ini mencuat setelah seorang guru honorer bersertifikat mengeluhkan tidak mendapatkan jam mengajar, sementara guru lainnya memperoleh kesempatan tersebut. Keluhan ini kemudian menyebar luas di masyarakat, memicu reaksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Efrida Yanti Pakpahan, bersama Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hatta, menggelar rapat khusus dengan guru, kepala sekolah, dan pihak terkait di SMP 1 Sayur Matinggi pada 13 Februari 2026. Rapat tersebut berlangsung tegang, terutama saat guru honorer berinisial DA yang menjadi korban dugaan intimidasi, dimintai keterangan secara intensif.

DA bahkan diiming-imingi akan mendapatkan jam mengajar dan bersedia membuat klarifikasi yang membantah pemberitaan sebelumnya. Namun hingga kini, DA belum memperoleh jam mengajar dengan alasan prosesnya masih ditangani oleh Dinas Pendidikan.

Kepala Sekolah NS tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media dan memblokir pesan yang dikirim. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Hatta, juga tidak merespon pesan WhatsApp. Plt. Kepala Dinas Pendidikan pun belum memberikan komentar saat dihubungi.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (Grib) Tapanuli Selatan, Marahalim Harahap, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Pengangkatan honorer baru sudah dilarang sejak 2024. Jika dugaan pelanggaran ini benar, tentu merugikan guru honorer bersertifikat dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menteri PANRB tahun 2024 menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer tanpa melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Juga, tidak ada anggaran untuk menggaji tenaga honorer baru yang tidak melalui jalur resmi.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Selatan Ajak Masyarakat Doakan Pemulihan Pascabencana di Safari Ramadhan

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan, Suaib Harianja, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mohon maaf ya, kalau pengangkatan honorer biasanya kewenangan OPD pak, jadi mungkin lebih pas di konfirmasi ya pak, terima kasih,” jawab Suaib saat dikonfirmasi media pada Jumat, 20 Februari 2026.

Publik kini menyoroti siapa pihak yang menjadi “backing” Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sayur Matinggi sehingga berani mengabaikan aturan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer tanpa jalur resmi.

 

Komentar