Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Polres Padangsidimpuan baru-baru ini menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dek jembatan di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Sementara itu, kasus dugaan pungutan liar (pungli) SPP di sekolah-sekolah Kota Padangsidimpuan yang saat itu hampir bersamaan dipublis ke publik hingga kini belum menunjukkan perkembangan serupa, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kasus pembangunan dek jembatan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,37 miliar ini setelah telah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pihak Polres Padangsidimpuan telah melalukan penetapan dua tersangka yakni Kadis Perkim berinisial IS Siregar dan PPK berinisial D. Nasution.
Di sisi lain, kasus pungli SPP yang dilaporkan oleh sejumlah aliansi masyarakat dengan Nomor: IST/G/PSP/SP/I/2025 (20 Januari 2025) masih dalam tahap penyelidikan.
Publik juga butuh informasi perkembangan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus pungli SPP yang sangat menyentuh dunia pendidikan dan siswa di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Hasiolan saat dicoba dikonfirmasi perkembangannya melalui pesan yang ditujukan padanya, selasa 10-02-2026 belum berbuah hasil.
Publik menanti hasil penyelidikan yang akan memberikan kepastian hukum terkait dugaan pungli SPP tersebut








Komentar