Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan memberlakukan sistem pendaftaran online untuk perekrutan petugas kebersihan mulai awal tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pendaftaran online ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Melalui sistem ini, setiap calon petugas kebersihan dapat mendaftar secara mandiri melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Mukhtar Arifin Harahap, menjelaskan, “Sistem pendaftaran online ini dirancang untuk memastikan proses perekrutan berjalan transparan dan sesuai regulasi, termasuk penerapan batas usia maksimal 55 tahun untuk calon petugas kebersihan.”
Mukhtar menambahkan, “Petugas yang berusia di atas 55 tahun saat ini tetap dapat bekerja dan menerima haknya sampai akhir Desember 2025. Namun, mulai 2026, sistem pendaftaran akan secara otomatis menolak pendaftaran bagi yang melebihi batas usia tersebut.”
Melalui mekanisme PJLP, Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap mengelola langsung tenaga kebersihan dengan kontrak kerja yang jelas dan pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi, termasuk upah, jaminan sosial, dan fasilitas kerja.
“Penerapan sistem pendaftaran online ini juga memudahkan pengawasan dan pembinaan tenaga kebersihan secara langsung, sehingga kualitas layanan kebersihan di kota dapat berbenah sesuai regulasi yang ada,” ujar Mukhtar.
Untuk membantu petugas yang belum terbiasa dengan teknologi digital, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyediakan layanan pendampingan dan sosialisasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
“Pendaftaran online ini menjadi syarat mutlak bagi petugas kebersihan untuk dapat melanjutkan tugasnya secara resmi mulai tahun 2026,” tutup Mukhtar.
Namun ia juga berharap, kebijakan ini dapat dijadikan produk hukum yang jelas dan terstruktur, karena saat ini pelaksanaan perekrutan masih berpijak pada aturan umum saja.








Komentar