Padangsidimpuan,Alarmpena.or.id| Anggota DPRD Padangsidimpuan meninggalkan panggung penghormatan karnaval drumband dan deville HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Jalan Sudirman depan Plaza ATC karena merasa diremehkan, memicu polemik dan sorotan tajam terkait penghormatan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah. Senin, 18 Agustus 2025.
Andri Basa Pulungan, sarjana hukum tata negara, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan hal sepele.
“Ini persoalan serius dan bukan remeh temeh,” ujarnya menanggapi sikap pimpinan DPRD yang menganggap biasa saja perlakuan tersebut.
Menurut Andri, sejumlah regulasi mengatur penempatan dan penghormatan terhadap anggota DPRD dalam acara resmi, di antaranya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut DPRD sebagai lembaga legislatif setara yang harus dihormati. Selain itu, UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD, yang harus tercermin dalam protokoler acara.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 dan Pedoman Protokol Negara dan Daerah juga mengatur tata cara pelaksanaan fungsi DPRD dan penempatan pejabat sesuai hierarki. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya koordinasi panitia dengan Sekretariat DPRD untuk menentukan tata letak yang menghormati kedudukan anggota dewan.
Andri mengkritisi penempatan anggota DPRD pada kursi plastik di belakang tamu undangan dengan kedudukan lebih rendah, seperti PKK dan tamu pribadi pimpinan daerah.
“Penempatan anggota DPRD tidak boleh berada di posisi yang merendahkan,” tegasnya.
Ia menyimpulkan bahwa penghormatan terhadap fungsi dan martabat DPRD harus dijaga dalam setiap acara resmi untuk menghindari konflik dan menjaga keharmonisan hubungan eksekutif-legislatif.
“Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD, sehingga tidak ada yang diremehkan dan semoga tidak ada lagi pimpinan dewan yang anggap enteng tentang hal ini,” tutup Andri.








Komentar