Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IS (25) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 23,84 gram di Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (17/7/2026) dini hari. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G Disky melalui keterangan resmi menyebutkan, operasi bermula dari informasi warga pada Kamis (16/7/2026) malam tentang adanya transaksi mencurigakan di Jalan H.T. Rizal Nurdin. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan tepat pada pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penindakan di tepi jalan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkus plastik klip berisi sabu.
“Penangkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan gerak-gerik mencurigakan. Dari penggeledahan awal di lokasi dan pengembangan ke rumah tersangka, kami berhasil mengamankan total 23,84 gram sabu,” ujar Kapolres AKBP Noval.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk 19 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi. Proses penggeledahan di rumah tersangka dilakukan secara prosedural dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, Bapak Rayo, sebagai saksi sah untuk menjamin transparansi dan ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka IS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.








Komentar