Padangsidimpuan – Alarmpena.or.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RSP (40) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram di Jalan Penghulu Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (16/7/2026). Namun, bagi jajaran kepolisian, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis narkotika ini bukanlah akhir dari operasi, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih besar.
Informasi yang sampai ke awak media ini menyebutkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu yang diamankan berasal dari seorang inisial MR X yang berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Identitas tersebut kini sedang diverifikasi oleh tim penyidik.
” Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Indomaret Jalan Penghulu Rambin. Tim operasional yang bergerak cepat berhasil menangkap RSP saat sedang memegang dua bungkus plastik klip berisi sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp80.000, pipet, gunting, serta belasan plastik klip kosong yang mengindikasikan modus pengemasan ulang untuk distribusi eceran.” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky dalam relies pers yang diterima media ini.
Proses penangkapan dilakukan secara prosedural dengan pendampingan Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Ilham Irson Harahap, sebagai saksi sah demi menjamin transparansi dan menghormati struktur sosial setempat.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAI).
Pihak Polres juga akan melalukan pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkars untuk diteruskan nantinya ke Jaksa Penutur Umum (JPU).








Komentar