Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Polres Padangsidimpuan menangkap seorang petani berinisial IH (56) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja putri berinisial NH (16) di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor berinisial APH mengetahui dari saksi mata bahwa korban dibawa oleh tersangka ke dalam rumah kosong, di mana saksi melihat keduanya dalam kondisi tidak berpakaian. Berdasarkan keterangan korban, tersangka memaksa korban masuk ke rumah kosong dengan mengancam menggunakan ucapan “ulang ho manyokir” sebelum melakukan perbuatan cabul.
Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2025.
“Berhasil diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres PSP untuk diproses hukum,” ujar Kasi Humas AKP K.Sinaga melalui Bagian Humas Polres Padangsidimpuan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Kasat Reskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan IH sebagai tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut ketentuan pasal tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, dengan kemungkinan penambahan pidana jika memenuhi kondisi tertentu.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.








Komentar