Madina, Alarmpena.or.id – RK dan keluarganya menghadapi tekanan berat akibat tuduhan palsu sebagai pengedar narkoba yang berujung pada pengusiran dari tempat tinggal mereka di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi baru-baru ini dan memicu langkah hukum dari pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan.
RK menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan sepenuhnya merupakan fitnah. Ia dan anggota keluarganya mengalami persekusi hingga terpaksa meninggalkan desa tanpa adanya bukti yang sah.
“Kami dizolimi, kami difitnah menjual narkoba padahal itu sama sekali tidak benar. Dampaknya sangat berat, kami diusir dan sekarang tidak punya tempat tinggal lagi di Desa Tabuyung,” ungkap RK dengan nada penuh kekecewaan.
Menanggapi situasi ini, keluarga RK telah menghubungi kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum. Mereka bertekad membersihkan nama baik sekaligus memastikan keselamatan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik keluarga adalah segalanya. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dalang di balik fitnah ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas RK.
Selain itu, RK juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia agar pemerintah pusat segera turun tangan menangani ketidakadilan yang mereka alami di tingkat desa.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk segera mengambil tindakan. Kami warga negara yang butuh perlindungan. Jangan biarkan hukum rimba berlaku di desa kami sampai ada warga yang terusir karena fitnah,” tambahnya.
Saat ini, RK dan keluarganya tinggal di lokasi pengungsian sementara. Mereka berharap kepolisian setempat dapat memberikan perlindungan serta membantu mediasi agar hak mereka sebagai warga desa dapat dikembalikan.








Komentar