Tapanuli Selatan,Alarmpena.or.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh Nur Annisa Harahap pada 23 September 2025. Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang kini masuk babak baru pada Kamis, 29 Januari 2026.
Nur Annisa Harahap menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang memuat penetapan tersangka atas nama AYH.
“Alhamdulillah Polres Tapsel menetapkan tersangka atas laporan saya beberapa waktu lalu dan saya sudah menerima surat dari Reskrim Polres Tapsel No.B/21/I/2026/Reskrim tentang Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan penganiayaan terhadap anak saya Imam Ananta Tarigan dan dalam surat tersebut ada penetapan tersangka terhadap terlapor AYH,” ungkap Nur Annisa Harahap.
Sementara itu, Koordinator Daerah DPC Grib Jaya Tapsel, Marahalim Harahap, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Tapsel dalam menangani kasus ini.
“Dari awal memang kami dari Grib Jaya Tapsel yang mengawal kasus ini dan saya sangat berterima kasih terhadap kinerja Polres Tapsel yang sudah menetapkan AYH menjadi tersangka. Bravo Polres Tapsel, apresiasi tertinggi buat kinerjanya. Salam Presisi,” kata Marahalim Harahap dengan penuh semangat.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Gerindra, Eddy Arryanto Hasibuan SH. Ia menilai penetapan tersangka sebagai langkah yang tepat mengingat lokasi kejadian adalah tempat pendidikan anak-anak yang seharusnya menjadi lingkungan aman dan nyaman.
“Sangatlah wajar Polres Tapsel menetapkan AYH menjadi tersangka, mengingat lokasi kejadian adalah tempat menimba ilmu, bukan tempat untuk mengajari anak-anak saling menganiaya. Selain menjadi pelajaran bagi terlapor, ini juga menjadi contoh bagi masyarakat di Tapanuli Selatan. Apa yang dilakukan Polres Tapsel sudah patut diberikan apresiasi,” jelas Eddy Arryanto Hasibuan SH.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tapsel belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.








Komentar