Paket Logistik Rp 574 Juta di Sekretariat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, AMPUH : Perlu perhatian Serius

PADANGSIDIMPUAN, Alarmpena.or.id — Sebuah paket pengadaan barang logistik kantor senilai Rp 574.690.400 di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tercatat menggunakan metode pengadaan langsung, padahal nilai tersebut jauh melebihi batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup), paket dengan nomor identifikasi yang mengindikasikan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tersebut menggabungkan empat sumber anggaran dengan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda. Keempat sumber anggaran tersebut masing-masing memiliki pagu Rp 94.869.400, Rp 396.330.000, Rp 10.000.000, dan Rp 73.491.000.

Dokumen pengadaan menunjukkan bahwa metode pemilihan penyedia yang digunakan adalah pengadaan langsung. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan langsung untuk barang atau jasa lainnya hanya diperbolehkan untuk nilai paling banyak Rp 200.000.000.

Nilai total paket pengadaan ini mencapai Rp 574.690.400 atau sekitar 187 persen lebih tinggi dari batas maksimal yang diizinkan untuk metode pengadaan langsung.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam jadwal yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Jadwal pemilihan penyedia dicatat berlangsung pada Januari 2026, sementara tanggal pengumuman paket tercatat pada 27 Februari 2026. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi data dalam dokumen pengadaan.

Ketika dicoba konfirmasi mengenai dasar pertimbangan penggunaan metode pengadaan langsung untuk nilai yang melebihi batas regulasi ke pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Padangsidimpuan hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Bagian PBJ S.H. juga tidak berhasil berhubung kontak dari nomor yang sebelumnya aktif telah tidak tersambung lagi.

Baca Juga  Warganet dan Aktivis Padangsidimpuan Tuntut Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Klaim BPJS, Wali Kota Diminta Transparan

Terpisah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menilai sejumlah pekerjaan dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu mendapat perhatian serius karena belakangan ini banyak yang menyebabkan sejumlah pejabat OPD berurusan dengan pihak penegak hukum.

Dalam catatan AMPUH, sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menjadi subjek penegakan hukum berdasarkan informasi yang tersedia di ruang publik. Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan (berinisial AP) ditahan Kejari Padangsidimpuan Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir dengan kerugian negara Rp 432,4 juta, mantan Kepala Dinas PMD ditetapkan tersangka Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Rp 5,7 miliar, Kepala Dinas Perkim (berinisial IS) ditetapkan tersangka Januari 2026 terkait dugaan korupsi proyek Taman Kota namun meninggal dunia saat dalam pemeliharaan tahanan di lapas, mantan Kepala Dispora AH Hasibuan dalam kasus pengadaan tanah, serta Kepala KPN RSUD Padangsidimpuan dituntut empat tahun penjara Maret 2025 terkait korupsi pengadaan obat dan BHP senilai Rp 2,7 miliar.

“Secara sistemik, keberadaan kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme pengawasan internal. Dalam teori tata kelola pemerintahan, pengawasan preventif jauh lebih efektif daripada represif. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki instrumen pengawasan yang dapat dioptimalkan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang menyimpang agar tidak terulang di masa depan,” ujar Ketua Umum DPP AMPUH Hadi Susandra Lubis.

Komentar