Padangsidimpuan, Alarmpena.or.id – Banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan pada akhir November 2025 meninggalkan luka yang tak kunjung sembuh. Tiga bulan pasca bencana, masyarakat korban masih bergulat dengan trauma, kehilangan, dan ketidakpastian. Namun, di balik penderitaan tersebut, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan yang mengindikasikan praktik tidak sesuai prosedur—bahkan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan mencatat 240 kepala keluarga (KK) atau sekitar 870 warga terdampak bencana per 26 November 2025 . Namun, data yang dihimpun Tim Pantau Masyarakat untuk Transparansi Bantuan (TPMTB) dari pendataan independen warga dan relawan mencatat angka yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar 2.844 KK terdampak. Perbedaan data yang mencapai 1.344 KK ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi sistematis.
“Perbedaan data yang sangat besar ini tidak mungkin terjadi tanpa ada tangan yang sengaja mengubahnya. Kami curiga ada kesepakatan untuk menyembunyikan jumlah korban yang sebenarnya agar sebagian dana bisa dialihkan,” ujar Koordinator TPMTB, Rizal Effendi dalam keterangannya yang terekspos di media.
Data resmi Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam rapat evaluasi penanganan bencana pada 4 Desember 2025 menunjukkan total 489 KK dengan 1.702 jiwa terdampak di lima kecamatan: Padangsidimpuan Utara, Selatan, Tenggara, Hutaimbaru, dan Angkola Julu . Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.133 KK telah menerima bantuan dengan rincian 297 KK di Padangsidimpuan Utara, 482 KK di Selatan, 146 KK di Tenggara, 107 KK di Hutaimbaru, 56 KK di Batunadua, dan 45 KK di Angkola Julu .
Angka 1.133 KK penerima bantuan ini justru lebih tinggi dari data korban terdampak versi BPBD (240 KK) dan versi Pemko (489 KK). Ketimpangan data ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Lebih jauh lagi, data Pusdalops PB Sumut per 25 November 2025 mencatat 220 jiwa terdampak di Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan , sementara BNPB mencatat 1 orang meninggal dunia akibat bencana ini .
Temuan lapangan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan manipulasi daftar penerima bantuan. Tim TPMTB menemukan bahwa sebagian besar nama yang tercatat sebagai penerima bantuan diduga bukan merupakan korban langsung banjir bandang. Menurut informasi yang dihimpun, ada nama warga yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Barat—wilayah yang tidak tercatat dalam data resmi sebagai daerah terdampak banjir—yang terdaftar sebagai penerima bantuan sewa hunian senilai Rp 1,8 juta.
“Kami kehilangan semua barang berharga, rumah roboh, tapi tidak mendapatkan apa-apa. Sedangkan kepala desa saya yang tinggal di rumah baru kok dapat bantuan besar?” ujar M.S. (52), korban dari Desa Sabungan Sipabangun.
Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Hanopan, di mana korban yang rumahnya rusak berat tidak terdata sebagai penerima bantuan, namun mereka yang memiliki hubungan dekat dengan perangkat kelurahan justru menerima bantuan lebih besar. Ketidakpuasan korban telah melahirkan aksi unjuk rasa beberapa kali, termasuk penggerudukan kantor desa oleh puluhan warga di Desa Sabungan Sipabangun setelah menemukan bahwa beberapa perangkat desa menerima bantuan meskipun rumah mereka tidak terkena dampak banjir.
Pola dugaan penyimpangan di Padangsidimpuan mengikuti modus yang hampir identik dengan kasus korupsi bantuan bencana yang terungkap di Kabupaten Samosir. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Samosir, FAK, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar dengan kerugian negara Rp 516,2 juta. Tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran dari uang tunai Rp 5 juta per KK menjadi barang senilai Rp 3 juta per KK, menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang secara sepihak, dan melakukan mark-up harga 15% untuk keuntungan pribadi .
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sepanjang 2024 tercatat minimal 20 perkara korupsi terkait anggaran kebencanaan dengan total kerugian negara sekitar Rp 14,2 miliar. Modus yang paling sering terjadi adalah penggelembungan harga barang bantuan, manipulasi data penerima, proyek fiktif, dan pemotongan dana 10-15% dari nilai proyek.
“Diskresi luas yang diberikan kepada pejabat kebencanaan, ditambah dengan kondisi darurat yang memungkinkan penunjukan langsung tanpa tender, membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Direktur Eksekutif ICW, Kurnia Ramadhana.
Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana pemulihan pascabencana Sumatera yang sangat besar—total Rp 60 triliun, dengan alokasi untuk Sumatera Utara sebesar Rp 12,88 triliun. Di tengah aliran dana yang masif ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan mengawasi ketat penggunaan anggaran bantuan bencana di Sumatera. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan akan menugaskan kedeputian terkait untuk bekerja sama memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan dan donasi dari masyarakat .
“Karena ini kan banyak, permasalahannya memang ini kan pintunya banyak, semua pihak bisa memberikan donasi. Ada yang dilakukan secara langsung, ada yang dilakukan melalui lembaga yang sudah ditentukan,” tutur Setyo Budiyanto .
Di Padangsidimpuan, total bantuan yang masuk untuk korban banjir November 2025 mencapai puluhan miliar rupiah dari berbagai sumber. Berdasarkan temuan TPMTB, dugaan penyimpangan terjadi pada beberapa alokasi: APBD Kota 2025 sebesar Rp 1,2 miliar diduga sebagian dialihkan untuk pembelian barang kantor dan biaya rapat tidak terkait bencana; bantuan dari PT AR Makmur Sejahtera senilai Rp 650 juta dengan bantuan makanan Rp 350 juta diduga hanya sebagian disalurkan; bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp 1,05 miliar dengan dugaan pembelian bahan bangunan di atas harga pasar; serta dana dari Yayasan Peduli Sumut Rp 200 juta yang diduga tidak sampai ke korban sama sekali.
“Kami bukan minta-minta, tapi ini hak kami sebagai korban bencana. Yang kami minta hanya keadilan dan transparansi,” tegas M.S.
Menyikapi temuan tersebut, TPMTB menuntut dilakukannya audit forensik terhadap seluruh aliran dana bantuan banjir Padangsidimpuan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum. Tuntutan tersebut semakin menguat dengan adanya kasus serupa yang sudah terbukti di Samosir dan daerah lain di Sumatera Utara.
Ketika data korban bisa “dikurangi” dan bantuan bisa “diputarbalikkan”, maka yang terluka bukan hanya korban bencana, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka Padangsidimpuan akan menjadi tambahan daftar panjang kasus korupsi bantuan bencana di Indonesia—yang ironisnya, terjadi di tengah gencarnya kampanye anti-korupsi dan transparansi pemerintahan.
Warga korban banjir dan masyarakat luas kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja seperti air banjir yang surut, membawa bersama harapan akan keadilan?








Komentar